Selasa, 23 Juni 2020

Ketua MPR : Pancasila sebagai Mata Pelajaran Wajib Sekolah


Bamsoet
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong dikembalikannya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Menengah Pertama, Menengah Atas, hingga Perguruan Tinggi. Hilangnya mata pelajaran PMP sejak diberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 telah merapuhkan pondasi bangsa akibat ketidakpemahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Kehadiran mata pelajaran PMP sejak tahun 1975, tak terlepas dari peran MPR RI melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada tahun 1978 dan 1983. Lalu berakhir sejak diberlakukannya UU 20/2003. MPR RI saat ini tengah mendorong agar PMP kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan. Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera tanpa kompas sebagai penunjuk arah," ujar Bamsoet saat mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI secara virtual kepada Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Turut hadir antara lain Ketua Umum SAPMA PP Aulia Arief dan Sekjen SAPMA PP Willy Danandityo. Sedangkan ratusan kader SAPMA PP lainnya mengikuti secara virtual.
Mantan Ketua DPR RI ini menekankan, dengan hadirnya kembali mata pelajaran PMP akan semakin menguatkan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dijalankan MPR RI sejak tahun 2004. PMP akan menyasar peserta didik, sedangkan Sosialisasi Empat Pilar MR RI menyasar berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian pondasi kebangsaan sekaligus pembangunan karakter dan jati diri bangsa Indonesia semakin kokoh. Sumber daya manusia akan semakin kompeten, kapabel, berkarakter dan bermental luhur.
"Generasi muda bangsa dan Pancasila adalah dwitunggal yang tidak boleh dipisahkan. Pemuda adalah generator dan dinamisator pembangunan yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Sementara, Pancasila adalah ideologi, pandangan hidup dan dasar negara yang akan menjadi rujukan dan panduan bagi generasi muda untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamatkan konstitusi," tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, seiring cepatnya laju roda zaman dan lompatan kemajuan di berbagai bidang kehidupan yang dibungkus dalam bingkai modernitas, tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata. Globalisasi dan perkembangan teknologi telah menawarkan produk-produk dan gaya hidup yang dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat menarik, khususnya bagi generasi muda.
"Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing tersebut pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa. Nilai-nilai Pancasila hanya hadir di ruang utopia, sila-silanya menjadi hapalan di luar kepala, tetapi implementasinya tidak terasa nyata," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, salah satu upaya menghadirkan nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan. Di belahan bumi manapun, berlaku adagium yang sama bahwa pendidikan adalah faktor kunci kemajuan suatu negara. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk pendidikan mengenai ideologi Pancasila.

"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai, bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja, melainkan juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada diri orang Indonesia," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini juga menyoroti kehadiran Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa telah mengamanatkan semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM-PIB), yang berada di bawah pengawasan rektor. Organisasi mahasiswa ekstra kampus diijinkan bergabung dan menjadi bagian dari pengawal ideologi Pancasila melalui UKM-PIB.

"Kader SAPMA PP harus aktif bergabung dalam UKM-PIB sehingga bisa terlibat langsung dalam meminimalisir dan mengcounter berkembangnya paham-paham yang menegasikan eksistensi Pancasila," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM