Kamis, 13 Mei 2021

Ketua LMAT : Status Kepulauan Tanimbar adalah Tanah Adat


Dany Jefrison Metatu
SAUMLAKI, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dany. Jefrison Metatu mengatakan, keseluruhan hutan Tanimbar adalah hutan adat bukan hutan negara. Hal itu didasarkan pada keputusan MK No. 35/PUU - X / 2012, tentang hutan adat dan hutan negara. 

Hal tersebut dikatakannya kepada awak media ini di Saumlaki, Senin ( 10/5/2021 ). Berdasarkan acuan tersebut, lembaga adat Tanimbar yang terdiri dari semua kecamatan termasuk di dalamnya masyarakat adat di seluruh desa di Kepulauan Tanimbar harus melakukan musyawarah adat besar untuk menetapkan berbagai hal terkait dengan masalah adat di dalam hal ulayat masing-masing desa. 

Menurut dia, adat Tanimbar secara defakto itu tetap diakui tetapi secara yuridis hukum itu tidak. Dijelaskan juga, walaupun Kepulauan Tanimbar telah diakui sebagai wilayah adat namun masyarakat tidak bisa mengklaim berdasarkan hukum karena harus mendapat legalitas hukum yang mengikat sehingga dapat dijadikan dasar hukum tetap karena secara yuridis hanya didasarkan pada pasal 33 ayat 3 yang mengatakan, bumi, air dan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya seluruhnya dikuasai oleh negara, sehingga harus mempunyai kekuatan hukum lainnya yang ditetapkan oleh lembaga adat besar seperti yang tengah diupayakan saat ini. 

Menyinggung tentang peran latupati, Metatu kembali menjelaskan, gelar dan pengangkatan latupati, menurutnya merupakan adopsi dari pemerintahan penjajahan Belanda yang kemudian dibawa ke Maluku, sehingga menurutnya perlu diubah. "Apalagi, yang berlaku di Tanimbar Latupati itu diangkat tetapi tidak pernah diberhentikan," kata dia. 

Diakui pula, setiap kepala desa di Tanimbar walaupun telah dilantik secara pemerintahan, namun dia juga harus dikukuhkan secara adat sebagai kepala pemangku hukum adat yang berlaku di desa masing-masing. Sebagai Ketua LMAT, dirinya sangat mengharapkan agar segera diadakan musyawarah adat besar dengan melibatkan semua desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga dapat menghasilkan keputusan keputusan adat yang dapat menyatukan serta menyerasikan adat Tanimbar pada sebuah keputusan resmi, sehingga tidak terkesan bahwa adanya perbedaan yang membuat masyarakat bingung dengan penetapan adat di daerah ini. "Adat di daerah ini hanya satu yaitu Adat Tanimbar," tegas Dany Metatu. (agus masela)

 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM