Yasonna Laoly : Komitmen Negara Atasi Kejahatan Lintas Negara
DPR menyetujui RUU bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana Indonesia - Rusia |
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri. "Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional," kata Yasonna.
"Pelaku kejahatan sering memanfaatkan perbedaan sistem hukum dan celah hukum antarnegara dan keterbatasan yurisdiksi negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana. Kerjasama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum," tutur menteri berusia 68 tahun tersebut.
Terkait MLA dengan Rusia, Yasonna menyebut perjanjian hukum timbal balik ini akan semakin menebalkan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak tahun 1950. Ia menyebut betapa Federasi Rusia yang masa itu tergabung dalam Uni Sovyet sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB sering mengangkat masalah Indonesia dan menuntut PBB menghentikan agresi militer Belanda.
Federasi Rusia juga menghimbau dunia internasional untuk mengakui Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan banyak mendukung dalam upaya merebut kembali Irian Barat. Selain itu, Yasonna juga menyebut Rusia punya pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Adapun perjanjian hukum timbal balik ini juga bakal mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force.
"Bagi Indonesia, Federasi Rusia adalah mitra perdagangan Republik Indonesia terbesar di Eropa Timur. Pada 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai 1,93 miliar dolar AS dengan tren peningkatan volumen perdagangan selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebesar rata-rata 2,74 persen per tahun. Sementara itu Indonesia merupakan salah satu tujuan invesasi Rusia, seperti investasi pembangunan kilang minyak senilai 16 miliar dolar AS di Tuban," kata Yasonna.
"Pembentukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan negara-negara strategis juga akan mendukung upaya pemerintah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan Indonesia dalam FATF ini bakal meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Hal ini diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia dari peringkat ke-73 saat ini menjadi peringkat di bawah 40," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar