Soal Tanah Almarhum Baharuddin Lopa di Pontianak yang Dikuasai Pihak Lain
Masyita Baharuddin Lopa dan timnya saat menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto |
Pertemuan tersebut berdiskusi tentang tindak lanjut tanah almarhum Baharuddin Lopa di Jalan Perdana yang disudah dikuasai pihak lain. Menteri ATR/BPN sangat responsif dan fokus tentang pemberantasan mafia tanah baik korbannya yang bersifat komunal maupun yang bersifat personal.
Dan menjadi komitmen Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Panglima TNI, untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Masyitha Baharuddin Lopa menyampaikan riwayat tanah orang tuanya di Pontianak tepatnya di Jalan Perdana.
"Itu adalah milik orang tua saat pernah bertugas menjadi Kajati Kalbar tahun 1972 sampai 1975," kata dia.
Diakui, pihak keluarga almarhum Baharuddin Lopa mengetahui tentang tanah tersebut setelah ada orang dari Kejati Kalbar, kepercayaan almarhum Baharuddin Lopa bernama almarhum M Yamin, di tahun 2010 menyampaikan bahwa ada tanah di Jalan Perdana.
Masyitha selaku ahli waris almarhum Baharuddin Lopa yang mendapat informasi dari sang ibu, di tahun 2014 berusaha menelusuri tentang tanah milik orang tuanya. Awalnya Masyitha menelusuri tanah tersebut mendatangi Kepala BPN Kota Pontianak saat itu, Askani, kemudian Masyitha juga menemui Sekda Provinsi Kalimantan Barat saat itu, M Zeet.
Yang diharapkan Masyitha agar mendapatkan solusi, namun malah jalan buntu. Keseriusan Menteri ATR/BPN dalam merespon sangat jelas. Pasalnya, setiap pembicaraan yang disampaikan Masyitha selalu dicatat sang Menteri. Menteri juga memerintahkan anak buahnya untuk memfollow up apa yang telah disampaikan Masyitha.
Lanjut penyampaian Masyita, di tahun 2015 dirinya selaku ahli waris menyerahkan kepada kuasa hukumnya yaitu Yayat Darmawi yang merupakan Koordinator Lembaga TINDAK untuk melakukan penelusuran tanah orang tuanya yang sudah dikuasai orang lain.
Dalam pertemuan itu, Yayat Darmawi menyampaikan permohonannya kepada
Menteri ATR/BPN untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk segera dikonfrontir. "Mengingat juga penguat yuridis
hasil dari investigasi Kejari Pontianak terhadap lokasi tanah almarhum Baharuddin Lopa di Jalan Perdana yang sangat jelas
menyimpulkan, bahwa banyaknya kejanggalan di dokumen asal
dasar dari pembuatan SHM tanah tersebut," terang Yayat Darmawi. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar