Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengingatkan, dalam penyusunan RPD Kalimantan Timur, tentunya harus memperhatikan isu-isu strategis nasional serta harus memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan daerah dan nasional, baik dokumen tahunan, menengah maupun panjang serta rencana induk pembangunan IKN.
"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Kalimantan dan Kaltim secara khusus, diperlukan optimalisasi sinergitas RPD dengan Rencana Induk Pembangunan IKN sebagai bagian integral dalam upaya mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan," jelas Restuardy.
Secara umum, Restuardy memberikan masukan untuk penyempurnaan dokumen RPD sebagaimana pada diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan bagi Daerah Otonom Baru (DOB), agar segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024 - 2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi tahun 2024 - 2026.
"Daerah melakukan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan kaidah dan norma penyusunan yang diatur dalam Inmendagri No. 52 Tahun 2022 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017," imbuh Restuardy. Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Direktur Regional II Bappenas Muhammad Roudo mengarahkan agar Rencana Pembangunan Kalimantan Timur dapat difokuskan untuk mendorong pengembangan potensi Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya transformasi dan akselerasi ekonomi serta menangkap peluang dari pembangunan IKN.
Selanjutnya, Sri Wahyuni, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa jargon atau tagline yang diusung dalam RPD Provinsi Kalimantan Timur yaitu ”Membangun Kalimantan Timur untuk Nusantara” yang menjadi sebuah semangat Provinsi Kalimantan Timur sebagai mitra strategis bagi IKN yang siap untuk bersinergi dalam menyiapkan SDM yang berdaya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pemerintahan yang responsif serta berorientasi pada pada pelayanan publik.
Plt Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Yusliando menyampaikan, rumusan permasalahan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur terbagi ke dalam empat aspek antara lain: aspek sumber daya manusia yaitu peningkatan daya saing SDM; aspek ekonomi wilayah yaitu percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur; aspek lingkungan hidup yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup; dan aspek tata kelola pemerintahan yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan.
Tindak lanjut dari kegiatan fasilitasi tersebut yaitu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan menerbitkan Surat Hasil Fasilitasi sebagai dasar acuan penyempurnaan Rancangan Akhir.
"Pemerintah Daerah segera melakukan penyempurnaan dokumen Rankhir RPD berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Pemerintah Daerah segera menetapkan Perkada RPD tahun 2024-2026 setelah disempurnakan serta menyerahkan paling lambat tujuh hari kepada DPRD dan menyampaikan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan matrik tindak lanjut perbaikan, untuk kemudian Perkada RPD tahun 2024-2026 menjadi pedoman penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra PD Tahun 2024-2026," pungkas Restuardy. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar