Secara nasional, kebijakan terkait peremajaan sawit rakyat telah tertuang di antaranya dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, dan Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB). Kebijakan RAN-KSB telah memberikan arah yang jelas untuk penguatan data, koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan, tata kelola dan penanganan sengketa perkebunan, dan dukungan percepatan sertifikasi pekebun dan akses pasar. Sinergi kelima komponen tersebut yakni dapat membantu akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat.
“Di daerah, RAN KSB diturunkan menjadi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Diharapkan percepatan penyusunan RAD KSB bagi daerah penghasil sawit, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Teguh.
Terkait dengan hal ini, Teguh menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil daerah dalam rangka percepatan pembangunan perkebunan, yaitu : penginternalisasian pembangunan komoditas perkebunan prioritas, termasuk sawit dalam dokumen perencanaan daerah; penguatan sinergi Pusat-Daerah dan antar OPD; pembinaan kelompok tani pekebun; penumbuhan lembaga ekonomi petani pekebun; peningkatan akses kelompok tani terhadap lembaga pembiayaan; Peningkatan akses pemasaran produk perkebunan; Optimalisasi kerjasama daerah.
Akselerasi sangat diperlukan, mengingat kelapa sawit adalah komoditas unggulan Indonesia yang mempunyai dampak perekonomian yang cukup signifikan. Rakor dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), KDH/perwakilan dan OPD pengampu perkebunan seluruh Indonesia, asosiasi perkelapasawitan dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar