Sabtu, 20 Mei 2023

Penurunan Stunting melalui Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal

JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan Launching Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita untuk memperoleh pemahaman yang sama dalam melaksanakan kegiatan dimaksud. Maka telah disusun Petunjuk Teknis Dalam Pemberian Makanan Tambahan Lokal Bagi Ibu Hamil dan Balita sebagai acuan dan pedoman kerja bagi para pelaksana, kelompok masyarakat serta pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Pada acara ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud hadir mewakili Menteri Dalam Negeri, menyampaikan dukungan Kemendagri bahwa, untuk melandasi penyelenggaraan program pemberian makanan tambahan di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan beberapa regulasi. 

"Salah satunya terkait dengan integrasi perencanaan dan penganggaran di daerah serta peningkatan dukungan anggaran percepatan penurunan stunting pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8476/Sj Tanggal 27 November 2022 Tentang Hasil Pemetaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang Mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Daerah," ujar Dirjen Bangda, Rabu (17/5/2023). 

Hal itu, jelasnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menjadi acuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk pemetaan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting sebagai pedoman dalam perencanaan dan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2022-2024. Sementara itu, Endang Sumiwi Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menjelaskan, program PMT lokal menyasar anak balita dan ibu hamil kurang energi kronik (KEK), namun berbeda dengan program PMT sebelumnya, saat ini pemerintah fokus menyasar pada anak balita dengan kondisi berat badan tidak naik. Jika program PMT berbahan pangan lokal ini dapat dijalankan dengan baik, setidaknya perekonomian di daerah penghasil bahan pangan lokal akan meingkat, kemudian masalah stunting dan wasting akan dapat teratasi," ujar Endang. 

Pada tahun 2023 ini, kegiatan PMT Pemulihan Berbahan Pangan Lokal menjadi salah satu menu Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang harus segera dilaksanakan oleh Puskesmas. Pengaturan terkait penggunaan anggaran DAK Non Fisik tercantum dalam Permenkes No 42 Tahun 2022, sementara subtansi teknis pelaksanaannya mengacu pada Petunjuk Teknis yang berlaku sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut. 

“Untuk itu telah disusun Petunjuk Teknis PMT Berbahan Pangan Lokal yang diselaraskan dengan rekomendasi Pokja Perbaikan Gizi Masyarakat. Kegiatan PMT Lokal yang mengacu pada Petunjuk Teknis perlu dilaunching pelaksanaannya kepada Pengelola Gizi dan KIA di Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas serta mitra sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di daerah," lanjut Endang. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya menyampaikan bahwa "Pendidikan gizi dalam pemberian makanan tambahan lokal bagi ibu hamil dan balita pada dasarnya bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mempersiapkan dan menyediakan makanan lokal sesuai prinsip gizi seimbang untuk ibu hamil dan balita dalam upaya membentuk keluarga sehat,". 

"Peran serta semua pihak sangat diharapkan dalam mendukung keberhasilan kegiatan ini. Dalam kegiatan pemberian makanan tambahan disertai dengan kegiatan pendidikan gizi masyarakat akan memberikan pemahaman tentang pentingnya gizi bagi kesehatan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah gizi yang terjadi di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sumberdaya manusia," ujar Budi. 

Dalam acara ini dilakukan penyerahan penghargaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu Kabupaten Blora, Kota Serang, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu atas praktik baik atas keberhasilan dalam Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal bagi Ibu Hamil dan Balita yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis buku Petunjuk Teknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berbahan pangan lokal dan buku menu makanan lokal Ibu Hamil dan balita kepada perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas dan Kepala Posyandu serta dialog antarpemerintah daerah yaitu perwakilan dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Grobogan dengan Kementerian Kesehatan tentang kegiatan pelaksanaan pemberian makanan tambahan berbahan lokal. (*/kg)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM