Senin, 31 Juli 2023

Dugaan Penghinaan Presiden, Ketum Gepak Kuning Kecam Keras Pernyaataan Rocky Gerung

 

Suriansyah
KECAMAN keras dilontarkan banyak pihak kepada Rocky Gerung, yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo, di mana video dugaan penghinaan itu telah viral di media sosial (medsos). Salah satu kecaman dari Ketua Umum Gepak Kuning Kaltim - Kaltara, Suriansyah alias Prof. Suriansyah dan jajarannya, mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung tersebut.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Suriansyah sebagai Ketua Umum Gepak Kuning Kaltim -  Kaltara, mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Dan mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang telah menghina Presiden, "bajingan tolol " dan selalu menjelekkan program Pemerintah RI," kecam Suriansyah dalam keterangannya kepada media ini, Senin 31 Juli 2023.  

Lanjut Suriansyah, Gepak Kuning Kaltim - Kaltara akan terus mendukung dan mengawal pembangunan IKN Nusantara. Banyak manfaat positif dari pembangunan IKN Nusantara, seperti pemerataan pembangunan di Tanah Air. Bahkan sebelumnya Suriansyah sempat melontarkan pernyataan, ada baiknya Presiden Joko Widodo berlanjut hingga tiga periode demi keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara.  

Sebagaimana dihimpun media ini, komponen masyarakat lainnya juga mengecam Rocky Gerung. Seperti disampaikan Plt Ketua Kornas Ganjarist Kris Tjantra, mengecam keras pernyataan Rocky Gerung. 

"Ganjarist sebagian besar ini adalah relawan Jokowi, jadi kami tidak terima atas penghinaan yang dilakukan saudara Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi," ucap Kris. "Ini negara demokrasi, negara yang berdasarkan hukum, jadi ada etika ada tata cara dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum itu harus lebih mengedepankan adab dan juga bisa menyampaikannya dengan santun, tidak perlu penghinaan. Apalagi penghinaan kepada kepala negara," jelas Kris. 

Dikatakan, Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

"Bagaimana kita sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat di negara demokratis seperti Indonesia ini, kita punya etika dan adab yang baik, cara-cara budaya orang Timur dalam menyatakan pendapat harus dengan santun," lanjutnya. "Berbeda pandangan boleh, tapi sampaikan dengan santun dan baik," ujar Kris. "Ganjarist mengecam keras penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden," pungkasnya. (*/kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM