JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program
Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Umum Partai
Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi peluncuran buku 'Gelombang Pasang
Koperasi Simpan Pinjam Indonesia' karya Dr Dewi Tenty Septi Artiany.
Melalui buku ini, publik bisa memahami koperasi dalam kedudukan yang
'seharusnya'. Tidak hanya mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga
dari aspek filosofi, teori, prinsip, kaidah serta ide yang diharapkan
menjadi solusi bagi kemajuan perkoperasian di Indonesia.
Dari seluruh koperasi aktif yang ada di Indonesia sebanyak 130.354 unit,
sekira 80 persennya didominasi sektor keuangan skala mikro/koperasi
simpan pinjam (KSP).
Dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) yang semakin
melonjak, dan penetrasi bank yang semakin masif, maka tahun 2023
diprediksi akan menjadi tahun yang sulit bagi KSP untuk dapat bertahan.
"Saat ini pun masih banyak koperasi yang salah tata kelola, gulung
tikar atau bahkan digugat pailit. Ada juga koperasi yang melakukan
praktek pseudo banking, dengan aktivitas penghimpunan dana, investasi
dan simpan-pinjam, tetapi dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan
minimnya pengawasan yang ketat dari otoritas keuangan. Berbagai fenomena
ini jelas semakin merugikan citra koperasi di mata masyarakat," ujar
Bamsoet saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku 'Gelombang Pasang
Koperasi Simpan Pinjam Indonesia' karya Dr Dewi Tenty Septi Artiany,
secara virtual di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Turut hadir antara lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Idris serta Ekonom
Konstitusi Defiyan Cory.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM
dan Keamanan ini menjelaskan, seiring dinamika zaman, kiprah koperasi
kian hari kian terpinggirkan. Di sisi lain, pada tataran realita,
implementasi kebijakan pembangunan ekonomi nasional juga belum
sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang berpihak pada koperasi.
Harus diakui, saat ini koperasi sebagai manifestasi kebersamaan dalam
demokrasi ekonomi, masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan
sektor pemerintah dan swasta.
"Tentu kita prihatin dengan kondisi tersebut. Bukankah koperasi
merupakan bangun ekonomi yang paling nyata dari amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Pasal 33 Ayat (1) menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Akankah koperasi yang sekian lama kita yakini sebagai
sokoguru perekonomian nasional yang begitu membumi dan dekat dengan
kehidupan rakyat, akan tersisih dan lenyap ditelan laju peradaban?,"
jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan
Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, jika
para stakeholder bangsa masih meyakini atau setidaknya menginginkan
untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, maka sebaiknya perlu dimaknai kembali koperasi secara
komprehensif.
Dari aspek jumlah yang sedemikian banyak, seharusnya koperasi sangat
berpotensi menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi
lingkup usaha koperasi yang lebih dekat dengan kehidupan rakyat, adalah
penggerak ekonomi yang riil yang dapat menopang geliat perekonomian
nasional.
"Di sisi lain, dalam kerangka pembenahan koperasi, kebijakan pemerintah
tentang kemudahan berusaha, khususnya bagi koperasi, harus dijaga agar
tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum pengusaha yang tidak
bertanggung jawab. Di mana hanya menggunakan koperasi sebagai cangkang
atau kedok untuk memuluskan kegiatan usahanya, khususnya KSP untuk
menggunakan dana dari masyarakat," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar