Perwakilan Direktorat KMA saat diwawancarai kabarjateng di Sasana Adirasa Kapribaden |
Disebutkan, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, sesuai dengan tugas dan fungsinya, menjalankan perannya sebagai fasilitator yang mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.
Empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, di mana masing-masing memiliki kebutuhan spesifik. Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan bertujuan memperkuat ekosistem kebudayaan, sedangkan pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya dalam ekosistem kebudayaan.
“Kegiatan pemberdayaan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat adalah kegiatan yang secara khusus dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya dengan sasaran pada generasi muda, perempuan, penguatan lembaga dan layanan pendidikan,” kata Minang.
Lokakarya yang digelar Minggu 30 Juli 2023 di Sasana Adirasa Kapribaden Purworejo |
Tantangan lain yang dihadapi adalah sistem desentralisasi yang mengatur pendelegasian kewenangan layanan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Hal ini menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai aktor penting dalam penyediaan layanan publik. Meski demikian sering kali pada implementasinya tidak merata di setiap wilayah, ada yang sudah optimal, namun ada pula yang mengabaikan.
Dalam rangka percepatan dan optimalisasi pelayanan public, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memandang perlu untuk mengubah strategi pemberdayaan yang semula terkonsentrasi di tingkat pusat menjadi pemberdayaan di tingkat daerah/cabang.
Alasannya adalah melalui pemberdayaan organisasi KMA di tingkat daerah/cabang akan diperoleh pendekatan yang lebih sistematis.
Pendekatan sistematis tersebut, lembaga/organisasi KMA maupun lembaga adat akan meningkatkan keterampilan dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi, melakukan mobilisasi tokoh masyarakat sebagai pendukung dan melakukan kegiatan-kegiatan swabela.
Kemudian, organisasi KMA maupun lembaga adat akan membuka ruang dialog dengan
pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan pemerintah. Dan melalui pendekatan sistemanis, meletakkan penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat sebagai isu pemerintah daerah dalam upaya menghilangkan berbagai hambatan birokrasi.
“Pemberdayaan organisasi KMA maupun lembaga adat adalah sebuah investasi untuk pembangunan yang berkelanjutan karena mentransformasikan masyarakat menjadi agen-agen perubahan mandiri,”.
Dijelaskan, tujuan program pemberdayaan adalah upaya meningkatkan kemandirian penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan masyarakat adat melalui : penguatan manajemen internal lembaga kepercayaan dan lembaga adat, pembentukan kader, perluasan akses jejaring/kemitraan dan peningkatan partisipasi dalam perubahan kebijakan. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar