Jumat, 04 Agustus 2023

Sidang Pertama Digelar 22 Agustus 2023 : Gugatan David Tobing kepada Rocky Gerung

JAKARTA - Sidang pertama gugatan Advokat David Tobing kepada Rocky Gerung (RG) digelar 22 Agustus 2023 di PN Jaksel. Gugatan Advokat David Tobing terhadap RG yang terdaftar dengan Register 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan disidangkan pada Selasa 22 Agustus 2023. David berharap RG Gerung hadir dalam sidang pertama itu. 

 "Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," terang David  Tobing. 

Untuk diketahui, sebelumnya David Tobing telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan karena perkataan RG di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, yang menyampaikan ucapan diduga hinaan kepada Presiden Joko Widodo. 

Menurut David Tobing, kata-kata "bajingan yang tolol" jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi, tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah menciderai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan. 

Dalam petitum gugatan David Tobing antara lain : meminta Majelis Hakim untuk Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia. Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup. 

Menurut David Tobing, permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan Majelis Hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina kepala negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat. "Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatanya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," pungas David Tobing.  (*/kg)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM