Rangkaian rapat tersebut menindaklanjuti satuan tugas yang telah terbentuk pada tahun 2021 melalui keputusan Menko Polhukam Nomor 100 tahun 2020 tentang Satuan Tugas penanganan FTF dan pada 21 Desember 2021 telah habis masa berlakunya dan kinerjanya belum optimal sehingga diperlukan pembaharuan serta penyesuaian. Selanjutnya Keputusan Menkopolhukam dikeluarkan kembali melalui Nomor 90 tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan WNI di luar negeri yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF). Dengan harapan agar Sekretariat Satgas Penanganan WNI Terasosiasi FTF segera terbentuk dan penyiapan hal-hal lain yang diperlukan nantinya.
Demikian juga bagi pemerintah hal tersebut dimaksudkan agar lebih siap dalam menghadapi tuntutan dan dinamika dunia internasional yang begitu cepat terkait warga negara di luar negeri yang terasosiasi FTF dan memperoleh rumusan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran serta menangani kasus WNI di luar negeri yang terasosiasi FTF dengan sigap, cermat, hati-hati, dengan tanpa mencederai keamanan nasional itu sendiri.
Sedangkan Asintel dan Asops Panglima TNI berada di bawah Ketua Pelaksana (Ka BNPT) yaitu sebagai anggota pelaksana Satgas Penanganan WNI terasosiasi FTF. Kerawanan yang sangat mungkin timbul jika FTF kembali ke Indonesia antara lain : eks FTF berpotensi menularkan pemikiran dan pemahaman ideologi ISIS di tengah masyarakat. Eks FTF berpotensi mengalami ketersisihan di lingkungan sosial yang dapat memicu untuk kembali mencari kelompok yang berideologi sama, dan selain terlatih di medan pertempuran, juga karena mempunyai hubungan dengan kelompok teror global, kondisi yang sama dengan FTF jika berada di tanah air.
WNI yang terasosiasi dengan FTF antara lain di Suriah sejumlah 735 orang eks ISIS, Irak 2 orang, Afghanistan 6 orang, Turki 2 orang, Filipina 5 orang dan Malaysia 6 orang. (*/Puspen TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar