PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo bersama tim Jatantras Polres Magelang dan Polres Temanggung berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemerasan terhadap korban AK (49). AK merupakan warga Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo. Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di warung makan Girli Kelurahan Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Rabu (27/9/2023). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut akhirnya terungkap dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut pada Jumat (10/11/2023).
Pelaku ditangkap di rumah korntrakan salah satu pelaku. Perkara pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh empat orang, sementara Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di antarannya NP (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, MS (44) warga Kutoarjo. Sementara dua lainnya yaitu YSP (32) warga Rejang Lebong Bengkulu masih dalam Daftar Pencarian Orang dan untuk pelaku RHT saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Magelang.
Keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing di antaranya NP selaku eksekutor mengambil uang dari korban, dan MS berperan sebagai penyedia sarana aksi kejahatan. "Sementara YSP berperan mengendarai sarana sepeda motor sedangkan RHT berperan menggambar calon korban yang berada di Bank Jateng Kutoarjo," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo,SIK MKP.
Kejadian pencurian ini bermula ketika korban mengambil uang di Bank Jateng sebanyak Rp 96.500.000, kemudian salah satu pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah Bank Jateng mengamati calon korban, setelah didapat calon korban salah satu pelaku memberikan informasi kepada tiga pelaku lainnya. Ketika di TKP, korban yang berniat untuk makan, uang yang baru saja diambil dari bank tersebut diambil pelaku dan terjadi tarik menarik hingga kantong plastik yang menjadi wadah uang sobek dan uangnya berhamburan.
Keempat pelaku berhasil mengambil uang yang berhamburan sebanyak Rp 26.500.000 dan uang tersbut dibagikan masing-masing NP mendapat Rp 9 juta, MS mendapat Rp 700 ribu, YSP mendapatkan 14.800.000 dan RHT mendapat Rp 2 juta. Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AA 5453 RL, 1 buah kaos lengan panjang warna hitam, 1 buah HP merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah nopol B 6767 JFH.
Dari
hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo,
pelaku melakukan aksinya tersebut secara berkelompok dengan daerah
sasaran antar provinsi. Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat,
jika mengambil uang
tunai dalam jumlah besar dari lembaga keuangan untuk meminta
bantuan pengawalan dan akan dilayani dengan gratis. Kapolres Purworejo
juga berpesan jika ada orang asing yang
tidak dikenal asal usulnya dan tinggal di sekitar lingkungan agar
menginformasikan ke Polres atau Polsek agar dapat terantisipasi hal-hal
yang tidak diinginkan. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar