Masih Ada 1.523 tanah yang Belum Tersertifikasi
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi karena Kantor Pertanahan berhasil menyelesaikan 1.968 buku sertifikat, dari 2.004 berkas perserfitikatan tanah milik Pemkab Purworejo yang didaftarkan tahun 2022 dan 2023. Pada kegiatan ini turut hadir Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi SSos, Kepala DPUPR Suranto SSos MPA, Kepala Dinperkimtan Eko Paskiyanto APi MM, Camat Purworejo Adi Pawoko SSTP MSi dan Camat Kutoarjo Galuh Bakti Pertiwi SSTP MM.
Bupati Purworejo mengatakan, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu maupun lembaga, untuk menghindari permasalahan sengketa tanah. Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi, mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.
Bupati menambahkan, legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat, keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik. "Pemerintah Kabupaten Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi," tandasnya.
Kepala BPKPAD Agus Ari Setiyadi sebagai penyelenggara mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan regulasi dan program MCPKPK RI Kabupaten Purworejo, masih ada 1.523 tanah yang belum tersertifikasi.
"Sesuai dengan regulasi dan amanat undang-undang, bahwa semua aset-aset milik daerah yang belum diamankan wajib disertifikatkan. Alhamdulillah Pemkab Purworejo dan DPRD sudah sepakat dengan situasi dan kondisi, sehingga penganggaran dan pengamanan lewat program pensertifikatan tanah bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Andri Kristanto ST MT memberikan keterangan bahwa dari 2.004 bidang tanah yang didaftarkan, tinggal 36 bidang yang akan diselesaikan dan diserahkan pada tahun 2024. "Penyerahan sertifikat aset barang milik daerah (BMD), sebagai tindak lanjut dan komitmen bersama serta rencana aksi program pemberantasan korupsi. Setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah diantaranya tanah milik daerah," katanya.
Disebutkan juga sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman
dan kepastian hukum hak atas tanah aset-aset BMD Kabupaten Purworejo,
serta pemerintah daerah dapat melakukan penggunaan yang lebih tepat dan
efektif. "Hakekatnya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan
pertanahan," jelasnya. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar