Dalam sambutannya, Bupati Purworejo mengatakan, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang memperoleh perhatian dari pemerintah pusat, dan wajib dilaksanakan di tingkat daerah termasuk Pemkab Purworejo. Untuk itu, Pemkab Purworejo melalui Dinpusip Kabupaten Purworejo selaku Lembaga Kearsipan Daerah telah melaksanakan pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip statis sebagai memori kolektif kabupaten.
Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Purworejo merupakan salah satu kabupaten yang melahirkan pahlawan nasional, tokoh-tokoh nasional baik di bidang pemerintahan, kemiliteran dan seni budaya. Namun dokumennya belum diserahkan ke Depot Arsip Pemkab Purworejo. “Bila kondisi ini dibiarkan, maka kita akan kehilangan sejarah dan jati diri kita di masa depan. Harapannya melalui rakor ini kepala perangkat daerah dapat memberikan dukungan dalam perencanaan terhadap pengelolaan kearsipan, khususnya untuk penyerahan arsip statisnya pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Purworejo,” imbuhnya.
Kepala Dinpusip Dra Eni Sudiyati MM menjelaskan, rakor bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya peran perangkat daerah dalam mengelola arsip di lingkungannya secara tertib di hulu. Sehingga penyelamatan arsip bernilai historis di Lembaga Kearsipan Daerah di hilir, sebagai memori kolektif Kabupaten Purworejo dapat terwujud.
“Rakor
kearsipan pada hari ini diikuti oleh 43 kepala perangkat daerah
dan Direktur RSUD. Pemateri atau fasilitator dalam rapat koordinasi ini
adalah Dra Monika Nur Lastiyani MM selaku pegiat kearsipan
Indonesia,serta Arsiparis Ahli Madya dari Dinpusip Kabupaten Purworejo,”
terang
Eni. (*/kj)
Sumber: Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar