Awalnya, laporan dari warga mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian mengakibatkan penangkapan SH pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti "05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baliho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam."
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," jelas Kapolres didampingi Kasihumas AKP Tulus Priyanto SH, Senin (12/1/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.
"Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH," kata Kapolres. Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.
"Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," ujar SH saat ditanya oleh Kapolres. SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M. (*/cay/hmsrespwj)
- "UU TNI Menegaskan Penuntut Umum Tertinggi adalah Jaksa Agung RI"
- Satreskrim Polres Purworejo Amankan 52 Kg Bubuk Petasan
- Satpol PP Damkar Purworejo Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Premanisme di Lokasi PT Arami Jaya
- Polres Pemalang Pastikan Sudah Terima Laporan
- Soal Tanah, Warga Sumbersari - Banyuurip Mengadu ke Polres Purworejo
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
- Warga Resah, Polres Jombang Tertibkan Balap Liar di Cukir
- Tokoh Relawan Prabowo - Gibran Dukung Kejagung Berantas Korupsi Lingkungan Pertamina dan BUMN
- Anggota Komisi III DPR RI Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
- Ketum KNPI Prihatin Skandal Korupsi Rp 193,7 T
- Polisi Amankan Pemuda 22 Tahun, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
- Keluarga Korban Ucapkan Terima Kasih : Polres Jombang Berhasil Tangani Kasus Pembunuhan
- Polres Jombang Sidak Pangkalan LPG
- Sadis, Usai Diperkosa Bergiliran, Korban Dibunuh dan Dibuang di Sungai
- Polres Purworejo Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025
- Kapolres Jombang Lakukan Pemeriksaan Senpi dan Urine Berkala
- Kenalan di Medsos, Kencan Lalu Dibunuh
- Kapolres Jombang Ardi Kurniawan Ngopi Bareng dengan Puluhan Wartawan
- Korban Penipuan Dorong Polisi Tangani Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polres Purworejo Berhasil Ungkap Kasus Penipuan
- Yunus SH : Pemerintah Buka Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin
- Pemkab Purworejo MoU dengan LBH Adil dan LBH Sakti
- Korban Penipuan Oknum Persit Kembali Mengadu ke Lapor Mas Wapres
- Para Korban Penipuan Oknum Persit Siapkan Aksi Damai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar