Awalnya, laporan dari warga mendorong Satresnarkoba Polres Purworejo untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian mengakibatkan penangkapan SH pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap ponsel milik SH, tim menemukan percakapan yang berisi informasi seperti "05 RS Cokro ke utara 40 m ketemu baliho kiri jalan, nempel dibalik baner, lakban hitam."
"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," jelas Kapolres didampingi Kasihumas AKP Tulus Priyanto SH, Senin (12/1/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam, serta satu unit HP merek Infinix berwarna hijau.
"Barang bukti ini kami temukan bersama tersangka SH," kata Kapolres. Tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli melalui ponsel dari seseorang dan digunakan untuk konsumsi pribadi. SH juga menyatakan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan menggunakan atau menyebarkan sabu.
"Saya menyesal, Pak. Saya berjanji untuk berhenti. Ini sudah cukup," ujar SH saat ditanya oleh Kapolres. SH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp. 8 M. (*/cay/hmsrespwj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar