Selasa, 06 Februari 2024

Senin 5 Februari 2024 Digelar Rapat Pleno DPR RI dengan Pemerintah

Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU No 6/2014 tentang Desa 

Mendagri saat rapat pleno di DPR RI
KABARINDONESIA.CO.ID – Sebagaimana yang diagendakan para kepala desa, anggota BPD, perangkat desa maupun masyarakat desa lainnya, pada Selasa 6 Februari 2024 menggelar aksi bersama desa jilid IV. Aksi itu merupakan tindak lanjut perjuangan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya pada Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, pimpinan dan anggota Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan pemerintah. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tempat raker di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I gedung DPR RI. 

"Benar, pimpinan DPR dan anggota Baleg menggelar raker dengan pemerintah pada Senin 5 Februari 2024 siang. Kami apresiasi hal itu, terkait pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014," sebut Kades Banyuurip Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Teguh Susanto SH bersama para kades lainnya yang aktif berjuang untuk pengesahan revisi UU Desa. 

Untuk diketahui, aksi bersama jilid IV dilakukan Selasa, 6 Februari 2024 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta mulai pukul 09.00 hingga selesai. Peserta aksi disiapkan 300.000 orang yang meliputi para kepala desa, anggota BPD, perangkat desa dan masyarakat desa se-Indonesia. 

Agendanya adalah mengawal pengesahan revisi UU Desa pada paripurna penutupan masa sidang tanggal 6 Februari 2024. Beberapa kades yang aktif terlibat dalam persiapan aksi bersama seperti Teguh Susanto dari Purworejo, Heri dari Sukabumi, Kuswoyo Cirebon, Asrul Sulawesi Selatan maupun Ibu Tien dari Cilacap, H Ato Karawang, Aliaman Palembang. Nama-nama lain seperti Ali Hupron, Sutarjo, Jupri NTB, Muhajir Kepulauan Meranti dan kades-kades lainnya.

Salah satu organisasi desa nasional yang terlibat yaitu AKSI, di mana Ketua umum AKSI adalah Irawadi dari Medan, Waketum Saifuddin dari Banyumas, Sekjen Heru dari Wonosobo.

Dikatakan, desa menuntut tanggung jawab DPR RI terhadap hak inisiatif revisi UU no No 6 tahun 2014. “Desa di seluruh Indonesia tidak ingin menjadi korban tarik menarik kepentingan politik di DPR RI, tarik menarik kepentingan menjelang pemilu legislatif serta kami tidak ingin terjebak dalam tarik menarik kepentingan Pilpres 2024, tuntutan desa murni adalah perjuangan kepentingan desa, kepentingan pembangunan dan kemajuan desa,” ungkap para kades.

Beberapa organisasi desa nasional yang terlibat  yaitu DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPP Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) dan Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Asosiasi Kepala Desa (AKD) serta Paguyuban Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Indonesia. (*/kg)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM