Kawal Pengesahan Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Para kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menyiapkan aksi bersama desa |
Aksi bersama desa tersebut, digelar Selasa, 6 Februari 2024 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta mulai pukul 09.00 hingga selesai. Informasi yang dihimpun media ini, peserta aksi disiapkan sekira 300.000 orang yang meliputi para kepala desa, anggota BPD, perangkat desa dan masyarakat desa se-Indonesia. “Agendanya adalah 4 mengawal pengesahan revisi UU Desa pada paripurna penutupan masa sidang tanggal 6 Februari 2024,” sebut salah satu kades, Teguh Susanto SH, yang merupakan Kades Banyuurip Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo – Jateng kepada media ini, Minggu 4 Februari 2024 malam.
Beberapa kades yang aktif terlibat dalam persiapan aksi bersama seperti Heri dari Sukabumi, Kuswoyo Cirebon, Asrul Sulawesi Selatan maupun Ibu Tien dari Cilacap, H Ato Karawang, Aliaman Palembang. Nama-nama lain seperti Ali Hupron, Sutarjo, Jupri NTB, Muhajir Kepulauan Meranti dan kades-kades lainnya.
Para pimpinan organisasi desa nasional, mengajak seluruh anggota organisasi desa, kepala desa, BPD dan perangkat desa hadir bersama mengawawl paripurna penutupan masa sidang III 2023-2024.
Ada jadwal pengesahan revisi UU nomor 6 tahun 2024, sebagaimana jadwal yang telah disusun Badan Legislasi DPR RI,” ungkap para kades yang menyiapkan agenda aksi bersama desa.
“Mari perlihatkan kekuatan semangat perjuangan desa, kebersamaan Kepala Desa, BPD, perangkat desa seluruh Indonesia. Faksun perjuangan desa untuk mengokohkan kedaulatan desa, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, memperjuangkan periodesasi masa jabatan serta peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD dan perangkat desa,”.
Diakui para pimpinan organisasi desa nasional, bahwa tanggal 6 Februari 2024, revisi UU Desa bisa disahkan. “Kami juga percaya bahwa pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi Fraksi, Badan Legislasi DPR RI serta anggota DPR RI melihat semangat perjuangan desa dari seluruh Indonesia dengan terus mendorong agar revisi UU No 6 tahun 2014 disahkan sebelum pemilu atau sidang Paripurna Penutupan Masa sidang III tahun 2024,” ungkap Irawadi dari AKSI.
Dikatakan, desa menuntut tanggung jawab DPR RI terhadap hak inisiatif revisi UU no No 6 tahun 2014. “Desa di seluruh Indonesia tidak ingin menjadi korban tarik menarik kepentingan politik di DPR RI, tarik menarik kepentingan menjelang pemilu legislatif serta kami tidak ingin terjebak dalam tarik menarik kepentingan Pilpres 2024, tuntutan desa murni adalah perjuangan kepentingan desa, kepentingan pembangunan dan kemajuan desa,” ungkap para kades.
Beberapa organisasi desa nasional yang terlibat yaitu DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPP Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) dan Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Asosiasi Kepala Desa (AKD) serta Paguyuban Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Indonesia. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar