Dua Pelaku Diamankan, di Kemiri dan Bruno Kabupaten Purworejo
Namun, di balik kegembiraan menyalakan petasan, banyak hal negatif yang dapat merugikan banyak orang bahkan bisa membuat nyawa melayang sia-sia. Untuk mengantisipasi hal tersebut Polres Purworejo melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu Kemiri dan Bruno. Kedua pelaku tersebut adalah AS (43) dan AG (27), yang mana kedua pelaku merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Keduanya berhasil diamankan petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS (43).
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di Desa Dilem, selanjutnya dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS,” jelas Kapolres Purworejo di hadapan awak media.
Kapolres Purworejo menambahkan, pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon. “Pada saat penangkapan pelaku, kami temukan juga beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno,” tambah Kapolres Purworejo.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo menjelaskan, dari tangan pelaku dapat diamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat mercon/bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.
Pelaku mengatakan, dirinya terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya. “Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya, makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” jelas AS sambil menyesali perbuatannya.
Informasi tambahan dari Kapolres Purworejo bahwa tindakan kriminal ini
bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27).
Pada tahun 2009 kedua pelaku pernah melakukan hal serupa kemudian yang
kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024, namun aktivitasnya
berhasil diketehui petugas kepolisian.
Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS (43) dan AG (27),
keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar