Pelaku Membobol Warung di Kelurahan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo
Pelaku saat diamankan di Polsek Purworejo |
Pelaku berinisial Pur (51), merupakan warga Jalan Nusakambangan Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, yang saat ini berdomisili di Desa Tegalkuning Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak empat buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis susu kaleng dan sachet serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp 50.000.
Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta rupiah. Kapolsek Purworejo, AKP Bruyi Rohman Warsito SH MH mewakili Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.
"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut," jelas Kapolsek Purworejo.
Kejadian pencurian ini berawal Minggu (14/1/2024), istri korban menutup warung kelontong korban yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo, pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok. Namun pada Senin (15/1/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, korban dihubungi oleh Kanti (50) yang berjualan gorengan di dekat warung kelontong milik korban. Kanti memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka. Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan.
Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke polisi. Dengan adanya laporan polisi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada Selasa (27/2/24) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016," imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah
linggis kecil, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana
pendek warna hitam dan satu buah topi warna hitam. Barang-barang
tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan
tindakan kriminal.
Akibat tindakan kriminalnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar