Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016, dinyatakan bahwa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat menyiapkan pengisian BPD, mengingat perannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
”Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa untuk segera menyiapkan proses reorganisasi atau pembentukan BPD periode selanjutnya. Dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi dari Perangkat Daerah terkait dan kecamatan, agar kegiatan reorganisasi BPD dapat berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi saat memberikan pengarahan mengungkapkan bahwa kerja anggota BPD di Kabupaten Purworejo memang memasuki masa reorganisasi.
"Semua jabatan anggota BPD di 16 kecamatan habis masa kerjanya pada bulan Agustus dan September 2024. Dimulai pada tanggal 6 sampai 29 Agustus untuk Kecamatan Butuh, Bagelen, Kemiri, Loano, Bayan, Grabag, Kaligesing, Purworejo, Banyuurip dan Bener. Sedang tanggal 3 - 10 September, Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Pituruh, Bruno, Kutoarjo dan Gebang," pungkasnya.
Ketua panitia Ickbal Nugroho SSTP MIP menambahkan, kegiatan ini
bertujuan menyampaikan kebijakan dan informasi berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yakni pembentukan/reorganisasi BPD
(Badan Permusyawaratan Desa) serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar