Kamis, 14 Maret 2024

Bupati Purworejo Ingatkan Pentingnya BPD dalam Sistem Pemerintahan Desa

Anggota BPD di Kabupaten Purworejo Memasuki Masa Reorganisasi.

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadir dan membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa/Kelurahan dalam rangka pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara yang dihadiri 494 Kades/Lurah ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Purworejo, Kamis (14/3/2024). Bupati mengatakan bahwa masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peresmian anggota BPD se-Kabupaten Purworejo tahun 2018 - 2024, akan berakhir tahun 2024. 

Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016, dinyatakan bahwa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat menyiapkan pengisian BPD, mengingat perannya sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

”Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa untuk segera menyiapkan proses reorganisasi atau pembentukan BPD periode selanjutnya. Dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi dari Perangkat Daerah terkait dan kecamatan, agar kegiatan reorganisasi BPD dapat berjalan lancar,” katanya. 

Ia menilai BPD memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan desa, disamping sebagai mitra pemerintah desa. "Siapapun yang terpilih menjadi anggota BPD, saya berharap kepala desa dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menjaga keharmonisan, membangun komunikasi dan selalu bersinergi dengan semua elemen di desa,” harapnya. 

Sementara itu Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi saat memberikan pengarahan mengungkapkan bahwa kerja anggota BPD di Kabupaten Purworejo memang memasuki masa reorganisasi. 

"Semua jabatan anggota BPD di 16 kecamatan habis masa kerjanya pada bulan Agustus dan September 2024. Dimulai pada tanggal 6 sampai 29 Agustus untuk Kecamatan Butuh, Bagelen, Kemiri, Loano, Bayan, Grabag, Kaligesing, Purworejo, Banyuurip dan Bener. Sedang tanggal 3 - 10 September, Kecamatan Ngombol, Purwodadi, Pituruh, Bruno, Kutoarjo dan Gebang," pungkasnya. 

Ketua panitia Ickbal Nugroho SSTP MIP menambahkan, kegiatan ini bertujuan menyampaikan kebijakan dan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yakni pembentukan/reorganisasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*/kj)

Sumber : Prokopim

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM