Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah
Selain Pemkab Purworejo, kerja sama yang sama juga dilakukan Ombudsman RI dengan delapan kabupaten/kota serta dua universitas di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yakni Pemkot Magelang, Pemkab Blora, Kebumen, Pemalang, Sragen, Temanggung, Pati dan Banjarnegara serta dari Universitas IAIN Kudus dan Universitas Safin Pati. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Najih menambahkan, optimalisasi peningkatan pelayanan publik harus terus dilakukan. Bagi daerah yang telah memiliki DINPMPTSP maupun mall pelayanan publik dirinya meminta agar lebih ditingkatkan kualitasnya, baik dari segi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
"Ada daerah yang ketika diresmikan lengkap tetapi setahun kemudian ketika kita sidak berbeda. Saya titip agar benar-benar disiapkan dalam hal perencanaannya sebagai komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Saya juga pesan kepada kepala daerah agar isu peningkatan pelayanan menjadi program bupati ke depan," terangnya.
Ke depan, lanjutnya, Ombudsman tidak hanya mengukur standar pelayanan dengan meraih kategori zona hijau. Namun juga prestasi pelayanan publik yang berkualitas dan dirasakan masyarakat. "Ombudsman juga akan melihat bagaimana pemanfaatan anggaran dan bagaimana hasilnya. Apakah pemanfaatan APBN dan APBD benar-benar untuk masyarakat atau bukan. Seperti menekan inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyambut baik penandatanganan kerja sama dengan Ombudsman RI ini dan menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam menjalankan kerja sama yang erat, Ombudsman RI dan Pemkab Purworejo akan saling mendukung dan memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan peningkatan pengaduan yang berkaitan dengan layanan publik.
“Mudah mudahan akan tercipta sinergi yang baik antara Ombudsman RI dan Pemkab Purworejo yang lebih responsif, akuntabel dan transparan dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada masyarakat,” kata Bupati.
Kabag Organisasi Setda Dwita Puspitasari Novebriarti SH mengungkapkan, dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Kabupaten Purworejo berhasil meraih peringkat 38 nasional dan peringkat 11 Provinsi Jawa Tengah. Dalam piagam penghargaan yang diberikan pada Desember 2023 itu, Purworejo masuk kategori zona hijau sebagai Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,41. Dikatakan Dwita, ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan pengembangan sumber daya manusia.
"Harapannya ke depan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Purworejo
dapat meningkat sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai
penerima layanan dan meminimalisir terjadinya maladministrasi," terang
Dwita. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar