Kapolres Purworejo saat konferensi pers |
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers didampingi Wakapolres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH membenarkan terkait kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo.
Didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang, rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat WhatsApp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”. “Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 buah bungkus rokok, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 buah handphone.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat
2 dan Ayat 3 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, terancam pidana penjara minimal 5 tahun. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar