Sabtu, 06 April 2024

Polres Purworejo Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Kapolres Purworejo saat konferensi pers
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Seorang pemuda kelahiran 1999 ditangkap pihak Kepolisian saat hendak mengedarkan obat terlarang kepada salah seorang pembeli. Pelaku berinisial “BR”, usia 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo. 

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers didampingi Wakapolres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH membenarkan terkait kasus tersebut. 

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo. 

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada Kamis 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 WIB menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan penggeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. 

Didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang, rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat WhatsApp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”. “Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 buah bungkus rokok, 1  buah tas slempang warna hitam, 1 buah handphone. 

Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, terancam pidana penjara minimal 5 tahun. (*/kj) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM