Kamis, 09 Mei 2024

Jika Tak Segera Dilunasi, Kuasa Ahli Waris Minta Kesepakatan Dibatalkan

Lahan di Teluk Pemedas, Herlina : DP Baru Rp 100 Juta, Kesepakatannya Rp 1,5 Miliar

Lahan di Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar 
SAMBOJA, KABARKALTIM.CO.ID  - Kuasa
ahli waris almarhum Alimin bin Lakantoro, Herlina, menilai jika jual beli lahan seluas 3,8 hektare di Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, tak sesuai dengan kesepakatan awal.  Selaku kuasa ahli waris almarhum Alimin bin Lakantoro, Herlina pun meminta, persoalan jual beli lahan itu, segera dituntaskan. Untuk diketahui, awalnya, Herlina Cs melakukan kesepakatan dengan kuasa ahli waris almarhumah Hj Alia, yakni TA dan NA. Sesuai kesepakatan awal, nominal Rp 1,5 miliar untuk Herlina Cs, baru diberikan DP (uang muka) sebesar Rp 100 juta.


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM