Lahan di Teluk Pemedas, Herlina : DP Baru Rp 100 Juta, Kesepakatannya Rp 1,5 Miliar
Lahan di Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar |
"Saat
ini, kami meminta pertanggungjawaban TA dan NA selaku pemegang surat
kuasa ahli waris almarhum Hj Alia dan anak-anaknya. Kami meminta
diselesaikan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama Kami minta
diselesaikan, yakni Rp 1,5 miliar, di mana sudah DP Rp 100 juta.
Janjinya waktu itu sebelum dibuat kesepakatan, bahwa pembeli tanah sudah
siap,” kata Herlina kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
"Saat
itu keduanya (TA dan NA), mengatakan, jika semakin cepat dibuat
kesepakatan jika tidak ada permasalahan di antara TA sebagai pemegang
surat kuasa dari almarhumah Hj Alia dengan ahli waris Alimin bin
Lakantoro, akan semakin cepat pembeli membayar. Saat ini, kami meminta pertanggungjawabannya," sebut Herlina.
Diakui
Herlina, sudah diterbitkan surat pemecahan berupa segel atau SKPT untuk
diperjualbelikan kepada pembeli. "Kami meminta agar ada uang muka
sebesar Rp 200 juta. Jika tidak, tidak mau bertandatangan. Sekaligus,
minta ganti rugi ahli waris, 4 saudara saya sudah bersedia Rp 1 miliar.
Tapi saya selaku ahli waris tidak bersedia, sebelum ada penggantian
deprosonadim saya sebesar Rp 500 juta. Dan jadilah kesepakatan sebesar
Rp 1,5 miliar," beber Herlina.
Herlina
kembali menegaskan, pihaknya meminta agar kesepakatan awal sebesar Rp
1,5 miliar segera dibayarkan, jika tidak dibayaran, pihaknya akan
melakukan pembatalan kesepakatan. "Agar segera dibayarkan, jika tidak,
kami cabut kembali. Dan kami akan ambil kembali lahan sesuai prosedur
kesepakatan, dan kami serahkan lahan mereka yang dibeli oleh nenek saya,
20 pohon kelapa dari Wak Janggu," harap Herlina.
Lurah Teluk Pemedas |
Herlina
juga menanyakan perihal perubahan surat pernyataan penguasaan tanah
yang diduga diterbitkan Pemerintah Kelurahan Teluk Pemedas pada tahun
2022. Menurut Herlina, surat tersebut harusnya dibuat sesuai kesepakatan
antara pihaknya dengan para kuasa ahli waris lainnya yakni tahun 2021.
Awak
media juga melakukan konfirmasi dengan Lurah Teluk Pemedas Akhmad
Hariadi SSos di kantronya. Lurah menegaskan, terkait besaran jual beli
atau kesepakatan nominal antara kedua belah pihak, bukan menjadi ranah
pihaknya. Pihaknya hanya memfasilitasi, dan juga melayani adanya
permohonan peralihan lahan/tanah dari masyarakat.
Akhmad Hariadi pun menjelaskan, kelurahan mengeluarkan SKPT pada tahun 2022, karena riwayat tanahnya sebelum tahun 2021. "Surat
itu dikeluarkan, riwayatnya sebelum tahun 2021. Itu boleh dibuatkan.
Setelah dibuatkan, keluar peraturan BPN, diteruskan Gubernur, Bupati,
Camat sampai Kelurahan, bahwa sejak 14 Februari 2021, Kelurahan tidak
boleh mengeluarkan surat,” tegas Lurah Teluk Pemedas.
Lanjut
dia, pihaknya juga dipanggil BPN Kabupaten Kukar, bahwa boleh surat
dikeluarkan, namun yang tahun 2000 ke bawah. "Bisa tahun 2021, 2022,
tetapi riwayat peralihannya tahun 2020. Hanya saja, kebanyakan
masyarakat tidak tahu kalau diterbitkannya surat tersebut ada
riwayatnya," jelas Akhmad Hariadi. (abdul rahman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar