catatan : suriansyah (ketua umum gepak kuning)
Saya sebagai masyarakat awam, mau menanyakan tentang pajak-pajak ini. Masalahnya, setiap kita mau makan masa harus kena pajak, service charge lagi.
Apakah ada aturan tentang orang mau makan harus bayar pajak dan service charge? Setahu saya, pemilik cafe dan restoran lah yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Bukan pemilik restoran dan cafe yang meminta pajak kepada orang-orang yang makan di cafe dan restoran tersebut.
Kalau begini adanya, enak dong yang punya cafe, restoran dan lainnya, tidak perlu mengeluarkan pajak untuk setor ke pemerintah. Rumah makan/restoran cukup minta pajak dan biaya service charge kepada orang-orang yang makan di restoran/rumah makan dan di cafe tersebut.
Kasihan
masyarakat, mau makan kena pajak dan biaya service. Padahal PPN dan
service charge, harus ditanggung pemilik restoran/rumah makan. Belum
lagi di sejenis Indomaret, Alfamart dan lainnya, kena pajak juga
berarti, dalam 1 hari saja kita mengeluarkan pajak terus. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar