"Membenahi berbagai persoalan Indonesia harus dimulai dengan membenahi SDM partai politik yang merupakan hulu demokrasi. Karena bagaimanapun dalam sebuah negara demokrasi, partai politik memiliki peran sangat menentukan arah kebijakan negara, baik di legislatif (DPR/DPRD), eksekutif, hingga di tingkat yudikatif. Termasuk dalam menentukan kebijakan dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia," ujar Bamsoet dalam sambutan pelantikan Rektor Universitas Jayabaya, di kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini juga mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk Presidential Club yang berisi para mantan Presiden RI, sebagaimana halnya yang berada di Amerika Serikat negara kampiun demokrasi.
"Jika di Amerika Serikat keberadaan Presidential Club yang diisi para mantan Presiden AS lebih bersifat informal, maka di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden. Dasar hukumnya dengan menghidupkan kembali Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 melalui amandemen kelima, yakni Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, pada masa pemerintahan Orde Baru, keberadaan DPA sejajar dengan presiden sebagai lembaga tinggi negara. Namun pasca amandemen keempat konstitusi dan bergulirnya reformasi, keberadaan DPA dihapuskan. Sebagai gantinya, konstitusi melalui pasal 16 memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
"Pasal 16 konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan. Nomenklatur penamaannya bisa apa saja. Jika nanti dalam pemerintahan Prabowo - Gibran diberikan nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden melalui perubahan konstitusi kerena ada penyematan nama 'Agung', juga tak masalah. Kita pun tak perlu alergi dengan penamaan DPA sebagaimana yang pernah tersematkan pada masa pemerintahan Orde Baru. Karena diisi oleh para mantan presiden dan bahkan bila perlu ditambah dengan para mantan wakil presiden, maka sangat tepat dan pantas apabila diberikan nomenklatur DPA," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari 3 ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menerangkan, pelibatan para mantan presiden dan wakil presiden sangat penting bagi presiden terpilih dalam memastikan kesinambungan program pembangunan dari para presiden dan wakil presiden periode sebelumnya. Sekaligus dapat memberikan saran, masukan, dan nasihat yang bernas, mengingat mereka sudah memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan.
"Dengan melibatkan para mantan presiden dan mantan wakil presiden,
presiden terpilih memiliki 'mentor' yang kredibel. Mengingat untuk
memajukan Indonesia, tidak cukup hanya dalam waktu satu, dua periode
pemerintahan. Butuh kesinambungan, keberlanjutan, sekaligus peningkatan
perbaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan
penggantinya," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar