Untuk Sepeda Motor 250 - 500 CC
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun. "Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar Bamsoet dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, di Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, sekira 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekira 24.437 korban meninggal, atau sekira 66 korban setiap hari.
Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen di antaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM. "Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia ini menerangkan, pada Februari 2024 saja, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, di mana sekira 134,2 juta unit di antaranya (sekira 84 persen) adalah kendaraan roda dua (sepeda motor). Sehingga tidak mengherankan, bahwa sekira 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.
"Karena itu, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan
langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi
kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang
berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai
bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin
mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya
kecelakaan lalu lintas," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar