PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan
santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Amat Badarudin,
Kepala Desa Puspo Kecamatan Bruno yang meninggal dunia beberapa waktu
lalu. Santunan diterima Istiana yang merupakan istri almarhum, di
Pringgitan Rumah Dinas Bupati Purworejo, Rabu (12/6/2024). Bupati
menjelaskan bahwa Amat Badarudin merupakan Kepala Desa Puspo Kecamatan
Bruno, yang meninggal sepulangnya dari penerimaan SK pengukuhan
perpanjangan masa bakti kades pada tanggal 30 Mei 2024.
Bupati
mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan DP3APMD yang
bekerja sama dengan baik dan cepat.
"Tadi sudah diserahkan santunan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,
kebetulan Pak Kades juga sudah mengikuti program asuransi BPJS
Ketenagakerjaan. Saya sadar hal ini tidak dapat menggantikan duka bagi
keluarga, namun setidaknya dapat membantu dan meringankan ahli waris
untuk melanjutkan cita-cita almarhum," katanya.
Sementara itu Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Soni Agus Dwiarso memberikan
keterangan, proses pencairan santunan manfaat JKM maksimal 5 hari kerja
sejak dokumen diterima lengkap. Untuk pengajuan santunan Amat Badarudin
selesai diproses dalam waktu 2 hari kerja. Santunan kematian ini
diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam
menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum.
Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Purworejo dan Pemerintah Desa yang
telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada
masyarakat di berbagai sektor.
"Manfaat
yang diterima oleh ahli waris total sebesar Rp 50.108.550, meliputi
jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000, jaminan hari tua sebesar Rp
7.715.050
dan jaminan pensiun berkala kepada ahli waris sebesar RP 393.500 setiap
bulan sampai dengan ahli waris meninggal dunia," terangnya. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar