TKP di Desa Karangwuni, Pelaku Sebanyak 3 Orang
Press conference di Mako Lanal Yogyakarta terkait penyelundupan BBL |
KULONPROGO, KABARJOGJA.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta, menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) serta menangkap terduga pelaku penyelundupan di wilayah di Desa Karangwuni Kapanewon Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Kronologi kejadian berawal dari kecurigaan Prajurit Posal Karangwuni terhadap adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, setelah dilaksanakan pengamatan dan pengintaian, terdeteksi beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah HS alias Napi.
Berdasarkan hal tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kepada Komandan Lanal Yogyakarta, dan atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKP Kabupaten Kulonprogo untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor.
Selanjutnya para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang buktinya dibawa menuju Mako Lanal Yogyakarta. Para pelaku berjumlah 3 orang dengan inisial HS alias Napi, A dan SK, saat ini telah diamankan di Mako Lanal Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan penyerahan barang bukti dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Daerah Istimewa Yogyakarta berupa BBL. Barang bukti tersebut rencananya dilepasliarkan di wilayah Pantai Baru Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr Devi Erlita MM MTr Hanla pada press conference di Mako Lanal Yogyakarta, Kamis (13/6/2024) malam menyampaikan, bahwa ke depannya Benih Bening Lobster (BBL) menjadi peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara budidaya BBL.
Saat ini pembudidayaan BBL belum optimal, dan banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri. Selain itu terdapat larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
Sementara itu, Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan SH MHan telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali SE MTr Opsla menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia. (*/ome)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar