Selasa, 30 Juli 2024

Bupati Purworejo Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Rp 616,5 Juta

Untuk Pendidikan Politik bagi Masyarakat maupun Anggota Parpol 
 
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Dalam era demokrasi sekarang ini, partai politik (parpol) mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri. Pemerintah juga berkewajiban mendukung eksistensi partai politik, antara lain melalui pemberian bantuan keuangan. Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat menyerahkan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun 2024 Tahap I. Bertempat di Ruang Bagelen, Senin (29/7/2024), Bupati menyerahkan langsung bantuan keuangan untuk sembilan partai senilai total Rp 616,5 juta. 
Dikatakan, pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi partai politik yakni melalui pemberian bantuan keuangan. Hal ini dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan. Menurutnya, pemberian bantuan ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembanguna, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. 
"Bantuan ini bertujuan meningkatkan kapasitas partai politik dalam kehidupan demokrasi, salah satu caranya melalui pendidikan politik bagi masyarakat maupun anggota parpol," katanya. 
Lebih lanjut Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan bantuan berupa uang secara proporsional. Yakni berdasarkan hasil dari perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilu 2019. "Mudah-mudahan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," harapnya. 
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Agus Widiyanto SIP MSi dalam laporannya menyampaikan, terdapat sembilan partai politik yang mendapat bantuan keuangan pada tahap I tahun 2024, dengan jumlah total Rp 616.599.986. Besaran penerimaan secara rinci disebutkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 133.492.359, Partai Demokrat Rp 82.385.804, Partai Gerindra Rp 51.017.967, Partai Golkar Rp 119.222.103, Partai Hati Nurani Rakyat Rp 21.617.096, Partai Keadilan Sejahtera Rp 39.944.405, Partai Kebangkitan Bangsa Rp 85.077.993, Partai NasDem Rp 57.839.282 dan Partai Persatuan Pembangunan Rp 26.002.977. (*/kj)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM