PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membawa, menguasai, mempunyai dan menyimpan senjata tajam (sajam) yang digunakan pada saat tawuran antarpelajar di Kabupaten Purworejo pada 19 April 2024 lalu.
Pemuda tersebut berinisial RCS (19) warga Dusun Pandean Desa Suren Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Ia berhasil melarikan diri saat para pelaku tawuran lainnya diamankan pihak Kepolisian.
RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus sekolah karena telah melakukan pelanggaran berat.
“Tawuran antarpelajar yang terjadi pada April 2024 lalu, kami berhasil mengamankan 5 tersangka. Dan RCS berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers, Jumat (12/7/2024) pagi.
Dari hasil penyelidikan Tim Reskrim Polres Purworejo, akhirnya pada 16 Juni 2024 RCS berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas.
Saat penangkapan pelaku ditemukan juga beberapa barang bukti satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan pada orang tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak kita semua, agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” pesan Kapolres. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar