Sabtu, 24 Agustus 2024

Proses Eksekusi Objek di Bencorejo Kecamatan Banyuurip - Purworejo Sesuai Prosedur Hukum

foto ilustrasi (net)
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID – Terkait proses eksekusi objek bangunan yang ada di wilayah Desa Bencorejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, yang informasinya dilakukan dalam waktu dekat ini, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini  ditegaskan pihak pemohon eksekusi, Daryanto, yang dalam setiap prosesnya mendapat pendampingan hukum dari penasehat hukumnya, saat dihubungi media ini, Kamis 22 Agustus 2024.  Disebutkan, pemohon eksekusi mendapatkan objek tersebut melalui proses lelang resmi Kementerian Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Mengenai alasan objek tersebut dilelang, dikarenakan pihak termohon eksekusi Tri Roma, tidak membayar cicilan di Bank BTPN Purworejo. 
Disampaikan pula, jika termohon sebelum dilakukan lelang terhadap objek tersebut, sudah diberikan SP 1, 2 dan SP 3 oleh pihak BTPN Purworejo sesuai ketentuan, namun termohon tidak segera menyelesaikan pinjamannya. Karena hal tersebut, akhirnya diajukan lelang ke KPKNL Purwokerto. Objek yang sudah dilelang tersebut, dimenangkan oleh pemohon eksekusi. Termohon eksekusi sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo atas pelaksanaan lelang tersebut, yang mana pada putusan tingkat pertama hingga kasasi, dimenangkan oleh Daryanto selaku pemenang lelang. Eksekusi yang akan dilakukan terhadap objek tersebut, adalah sebagai tindakan atau upaya pelaksanaan putusan PN Kabupaten Purworejo, karena termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela. (*/kj)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM