foto ilustrasi (net) |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID –
Terkait proses eksekusi objek bangunan yang ada di wilayah Desa Bencorejo
Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, yang informasinya dilakukan dalam waktu
dekat ini, hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal
ini ditegaskan pihak pemohon eksekusi, Daryanto,
yang dalam setiap prosesnya mendapat pendampingan hukum dari penasehat
hukumnya, saat dihubungi media ini, Kamis 22 Agustus 2024. Disebutkan, pemohon eksekusi mendapatkan
objek tersebut melalui proses lelang resmi Kementerian Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Purwokerto. Mengenai alasan objek tersebut dilelang, dikarenakan pihak termohon
eksekusi Tri Roma, tidak membayar cicilan di Bank BTPN Purworejo.
Disampaikan pula, jika termohon
sebelum dilakukan lelang terhadap objek tersebut, sudah diberikan SP 1, 2 dan
SP 3 oleh pihak BTPN Purworejo sesuai ketentuan, namun termohon tidak segera
menyelesaikan pinjamannya. Karena hal tersebut, akhirnya diajukan lelang ke
KPKNL Purwokerto. Objek yang sudah dilelang tersebut, dimenangkan
oleh pemohon eksekusi. Termohon eksekusi sempat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo atas pelaksanaan lelang tersebut, yang mana
pada putusan tingkat pertama hingga kasasi, dimenangkan oleh Daryanto selaku pemenang lelang. Eksekusi yang akan dilakukan terhadap
objek tersebut, adalah sebagai tindakan atau upaya pelaksanaan putusan PN Kabupaten
Purworejo, karena termohon tidak mau menyerahkan objek secara sukarela. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar