Aktif Menjalankan Tugas 25 September - 23 November 2024
SEMARANG,
KABARJATENG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
menunjuk Endi Faiz Effendi SPi MA sebagai Penjabat Sementara (Pjs)
Bupati Purworejo. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3-3803
Tahun 2024 diteken Mendagri, Kamis 19 September 2024. Upacara
pengukuhan dilaksanakan di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa
(24/9/2024).
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda jabatan dan diserahkannya
Surat Keputusan Mendagri oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
kepada Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA. Upacara pengukuhan
dilakukan bersama dengan Pjs Bupati Pemalang, Kebumen, Pekalongan dan
Walikota Surakarta dan Magelang serta perpanjangan masa jabatan Pj
Bupati Temanggung.
Endi Faiz Effendi SPi MA merupakan Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah
di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dirinya akan aktif menjabat
Pjs Bupati Purworejo mulai 25 September hingga 23 November 2024
menggantikan sementara bupati definitif yang menjalankan cuti di luar
tanggungan negara untuk berkampanye di Pilkada 2024.
Pj
Gubernur Nana Sudjana mengatakan, bupati yang maju pilkada memang harus
meninggalkan jabatannya untuk sementara. Sedangkan Penjabat Sementara
Bupati tidak akan lama dalam menjabat, hanya selama pelaksanaan
kampanye.
"Penjabat sementara ini tidak boleh lama-lama, hanya selama pelaksanaan
kampanye. Nanti pada saatnya kampanye selesai akan diserahkan lagi
kepada pejabat definitif," katanya.
Nana
Sudjana berharap seluruh Pjs Bupati/walikota untuk segera melaksanakan
tugas dan berpedoman pada aturan kewenangan yang berlaku selaku Pjs.
"Saya minta ikuti aturan yang ada dan dipelajari kembali nanti. Mulai
besok sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," harapnya.
Ada beberapa tugas utama Pjs Bupati/Walikota yang diamanahkan Mendagri,
di antaranya memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
memelihara ketertiban dan ketentraman serta memfasilitasi pilkada dan
netralitas ASN. Kepada para bupati yang cuti, dirinya berpesan agar
tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye dan kontestasi
pilkada ini.
Sementara itu untuk jabatan Ketua TP PKK tidak diserahterimakan kepada
istri Pjs, tetapi akan diserahterimakan kepada istri Sekda. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar