PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Ada beberapa peraturan yang menjelaskan terkait knalpot brong antara lain Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot Brong.
Dengan berdasar peraturan tersebut, Polres Purworejo melaksanakan apel “Deklarasi Jateng menuju Zero Knalpot Brong” di Jalan Proklamasi depan Kantor Bupati Purworejo. Apel dipimpin Bupati Purworejo, Komandan Kodim 0708 Pwr dan Kapolres Purworejo, Selasa (10/9/2024) pagi.
Deklarasi serentak ini, selain dihadiri Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf Yohanes Heru Wibowo, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, juga jajaran KPU, Bawaslu, Camat se-Kabupaten Purworejo, komunitas motor dan mobil, Dinas Perhubungan, universitas se-Kabupaten Purworejo, mahasiswa, pelajar hingga perwakilan partai politik. Sepakat bersama dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong di Kabupaten Purworejo.
Yel Yel "Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot Brong" dengan lantang diucapkan seluruh peserta deklarasi, sekaligus menjadi imbauan bagi warga Kabupaten Purworejo guna menghindari penggunaan knalpot brong.
"Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan, knalpot brong membuat bising dan menganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Purworejo," ungkap Kapolres.
"Polres Purworejo bersama dengan para stakeholder, Forkompimda, partai politik, komunitas-komunitas dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo telah sepakat dan menyatakan Deklarasi bersama untuk bersama-sama melaksanakan zero knalpot brong," imbuhnya.
"Untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024 perlu adanya deklarasi bersama sehingga kelak deklarasi ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Purworejo lebih disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara" tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk memberikan contoh dengan tidak ikut-ikutan mengubah kendaraan dan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan terwujudnya Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo damai," harap Kapolres.
Polres Purworejo akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong secara kontinyu, terlebih pada saat kampanye terbuka. Polres Purworejo akan melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka.
Selelah apel deklarasi knalpot brong dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi yang dilakukan oleh para stakeholder terkait guna mewujudkan dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada 2024 berlangsung. Juga dilakukan pemusnahan barang bukti sejumlah ratusan knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi.
Polres Purworejo akan selalu mengimbau pada seluruh masyarakat Purworejo, selama kampanye terbuka di Purworejo, tidak ada lagi penggunaan knalpot brong agar kegiatan kampanye dapat berjalan dengan aman. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar