PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - KPU Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga
Kampanye (APK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang
difasilitasi itu berupa 5 billboard per paslon untuk kabupaten, 5 baliho
per paslon untuk kabupaten, 20 umbul-umbul per paslon per kecamatan dan
2 spanduk per paslon per desa.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitasi APK adalah
salah satu kewajiban KPU kabupaten yang diatur di dalam PKPU 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun
2024, serta Keputusan KPU RI 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun
2024.
“Regulasi itu mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh
KPU, salah satunya pemasangan APK," ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Jumlah
APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan
ketentuan regulasi. Tim paslon dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200
persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Purworejo.
Dalam memfasilitasi APK, KPU wajib mencetak, memasang, dan memelihara
selama masa kampanye Pemilihan 2024. KPU Kabupaten Purworejo
melaksanakan Rakor Penyerahan APK Pemilihan 2024 di Gudang Logistik KPU
Purworejo, Minggu 12 Oktober 2024.
“Pemasangan APK yang akan dipasang di kecamatan dan desa harus
memedomani peraturan yang berlaku serta dikoordinasikan dengan pengawas.
Setelah rapat, APK langsung didistribusikan ke 16 kecamatan sesuai
kebutuhan,” papar Jarot.
Abdul
Azis selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menambahkan,
fasilitasi APK diawali dengan proses penyampaian desain kepada KPU.
Proses itu dilakukan petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) pada
awal masa kampanye.
"Sesuai PKPU 13, semua desain APK dibuat oleh tim kampanye paslon.
Kemudian petugas penghubung menyampaikan kepada KPU untuk diperiksa dan
apabila sesuai ketentuan, maka desain diterima dan KPU memberikan tanda
terima,” katanya.
Menurutnya,
desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan
pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama
dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau
tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau
gabungan partai politik peserta Pemilu.
“Proses yang dilaksanakan pada awal kampanye itu berjalan sesuai
regulasi dan turut diawasi Bawaslu Purworejo," ungkapnya.
Dalam pemasangan APK, Azis meminta sesuai regulasi yang ada.
Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU,
mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara.
Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk
masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000
selebaran dan 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan
sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh
tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk
mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap
regulasi.
“Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim
kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tutur Azis.
(*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar