Sekkab Kutim : Kok Bisa, Itu ‘Kan Pakai Sistem Digital
Rizali Hadi |
KABARINDONESIA. CO.ID- Rencana penghapusan tenaga honorer tahun depan (2025) jadi momok bagi sejumlah honorer yang belum tentu bisa diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenapa?,
karena berbagai persoalan muncul di tengah proses pendaftaran (resume) terkait upaya perubahan
status honorer menjadi ASN. Salah satu di antara masalah adalah Pansel (Panitia
Seleksi, Red) diduga tidak jujur dan belum bekerja profesional karena sarat kepentingan.
“Kok bisa, itu ‘kan pakai sistem digital,” kata Sekkab Kutim, Rizali Hadi, di ruang kerjanya, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (28/11/2024).
Contoh di antaranya, Bahar, tenaga
honorer mendaftar P3K teknis online lewat
SSCASN. BKN. GO.ID 2022. Sewaktu verifikasi berkas tampil di laman dinyatakan tidak lolos berkas.
Berkas SK (Surat Keputusan, Red) yang diteken Sekkab masa kerja 16 tahun,
serta transkrip nilai ijazah asli dalam
bentuk scan sebagai persyaratan melamar yang di-upload ditolak,
dipermasalahkan Pansel.
“Pada waktu
itu saya merasa, ah ini mungkin nasib saya saja belum saatnya baik,” pikirnya.
Waktu terus
bergulir, tiba masa pendaftaran online lewat SSCASN.BKN.GO.ID 2024, Bahar
lengkapi berkas buat akun baru. Namun saat resume registrasi mengisi data
tiba-tiba muncul kalimat di layar monitor, “Kesalahan, Anda tidak terdata di
instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, atau Anda sudah lulus SSCASN sebelumnya.
Merasa aneh.
Padahal berkas surat keterangan bekerja 18 tahun 9 bulan sudah siap di-upload. Untuk masuk sistem digital tak bisa lamar, maka berbagai upaya dilakukan untuk
mencari tahu jawaban masalah. Browser
di internet lewat bahasa standar pemrograman yang digunakan untuk buat halaman
website (hipertext markup language/html) SSCASN2022 ditemukan ternyata,
Bahar masuk Tenaga Honorer Kategori (HTK)-2, tapi sayanganya nama Bahar tidak
tertulis di lembaran nama-nama THK-2 yang
dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Namun pemberitahuan otomatis lewat perangkat
digital (notifikasi) SSCASN 2022 dinyatakan Bahar Sikki lulus berkas, lulus SKD/SKB
(Seleksi Kompetensi Dasar/ Seleksi Kompetensi Bidang). Selanjutnya, pengusulan
NIP atau nomor induk pegawai.
“Coba tanya sama
mba Fitri di BKPSDM. Takutnya terlewat lagi,” saran Sekkab Rizali Hadi.
Bertemu tatap
muka langsung, baik itu Asisten Administrasi Umum Sekkab Sudirman Latif,
Sekretaris BKPSDM Akhmad Tarmiji, operator Ian Reski dan beberapa pegawai
BKPSDM lainnya. Mereka menyarankan – Bahar- ikut melamar P3K teknis tahap 2.
Padahal kebijakan pemerintah pusat menyatakan, honorer yang lama itu didahulukan.
“Sesuai
kesepakatan kami, kita (Bahar, Red) ikut lamar tahap dua,” kata Sudirman Latif
senada tim.
Selaku honorer
ikuti saja. Cuma khawatir peristiwa yang
lalu terulang lagi. “Insya Allah tidak. Asalkan, nama disesuaikan dengan ijazah,”
harapnya.
Sekadar
diketahui, peristiwa SSCASN2022 silam
diduga kuota formasi sudah dikavling oknum tertentu. Sehingga siapa pun yang
masuk ke situ akan ditolak. Sebab sistem berjalan baik bila manusianya
(operator/teknisi) memiliki integritas dan punya kapasitas memadai untuk
memberi layanan terbaik. Kesalahan layanan bakal berakibat buruk pada yang
dilayani.
Editor : Bahar
Sikki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar