Kamis, 28 November 2024

Pansel P3K Diduga Tak Jujur Serta Belum Bekerja Profesional

 Sekkab Kutim : Kok Bisa, Itu ‘Kan Pakai Sistem Digital

Rizali Hadi

KABARINDONESIA. CO.ID-
Rencana penghapusan tenaga honorer  tahun depan (2025) jadi momok bagi sejumlah honorer yang belum tentu bisa diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenapa?, karena berbagai persoalan muncul di tengah proses pendaftaran (resume) terkait upaya perubahan status honorer menjadi ASN. Salah satu di antara masalah adalah Pansel (Panitia Seleksi, Red) diduga tidak jujur dan belum bekerja profesional karena sarat kepentingan.

Kok bisa, itu ‘kan pakai sistem digital,” kata Sekkab Kutim, Rizali Hadi, di ruang kerjanya, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (28/11/2024).

Contoh di antaranya, Bahar, tenaga honorer mendaftar  P3K teknis online lewat SSCASN. BKN. GO.ID 2022. Sewaktu verifikasi berkas  tampil di laman dinyatakan tidak lolos berkas. Berkas SK (Surat Keputusan, Red) yang diteken Sekkab masa kerja 16 tahun, serta  transkrip nilai ijazah asli dalam bentuk scan sebagai persyaratan melamar yang di-upload ditolak, dipermasalahkan Pansel.

“Pada waktu itu saya merasa, ah ini mungkin nasib saya saja belum saatnya baik,” pikirnya.

Waktu terus bergulir, tiba masa pendaftaran online lewat SSCASN.BKN.GO.ID 2024, Bahar lengkapi berkas buat akun baru. Namun saat resume registrasi mengisi data tiba-tiba muncul kalimat di layar monitor, “Kesalahan, Anda tidak terdata di instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, atau Anda sudah lulus SSCASN  sebelumnya.

Merasa aneh. Padahal berkas surat keterangan bekerja 18 tahun 9 bulan sudah siap di-upload. Untuk masuk sistem digital tak bisa lamar, maka berbagai upaya dilakukan untuk mencari tahu jawaban masalah.  Browser di internet lewat bahasa standar pemrograman yang digunakan untuk buat halaman website (hipertext markup language/html) SSCASN2022 ditemukan ternyata, Bahar masuk Tenaga Honorer Kategori (HTK)-2, tapi sayanganya nama Bahar tidak tertulis  di lembaran nama-nama THK-2 yang dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.  Namun pemberitahuan otomatis lewat perangkat digital (notifikasi) SSCASN 2022 dinyatakan Bahar Sikki lulus berkas, lulus SKD/SKB (Seleksi Kompetensi Dasar/ Seleksi Kompetensi Bidang). Selanjutnya, pengusulan NIP atau nomor induk pegawai.

“Coba tanya sama mba Fitri di BKPSDM. Takutnya terlewat lagi,” saran Sekkab Rizali Hadi.

Bertemu tatap muka langsung, baik itu Asisten Administrasi Umum Sekkab Sudirman Latif, Sekretaris BKPSDM Akhmad Tarmiji, operator Ian Reski dan beberapa pegawai BKPSDM lainnya. Mereka menyarankan – Bahar-  ikut melamar P3K teknis tahap 2. Padahal kebijakan pemerintah pusat menyatakan, honorer yang lama itu didahulukan.

“Sesuai kesepakatan kami, kita (Bahar, Red) ikut lamar tahap dua,” kata Sudirman Latif senada tim.

Selaku honorer ikuti saja. Cuma khawatir peristiwa  yang lalu terulang lagi. “Insya Allah tidak. Asalkan, nama disesuaikan dengan ijazah,” harapnya.

Sekadar diketahui, peristiwa SSCASN2022  silam diduga kuota formasi sudah dikavling oknum tertentu. Sehingga siapa pun yang masuk ke situ akan ditolak. Sebab sistem berjalan baik bila manusianya (operator/teknisi) memiliki integritas dan punya kapasitas memadai untuk memberi layanan terbaik. Kesalahan layanan bakal berakibat buruk pada yang dilayani.

Editor : Bahar Sikki

 

 

 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM