Jarot Sarwosambodo |
Berdasarkan laporan dari PPK dan PPS, serta monitoring yang dilakukan KPU Purworejo, tidak ada pemilih hadir di TPS yang tidak terlayani. Proses pemungutan dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara di tingkat TPS, dengan disaksikan pengawas TPS, dan saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo.
“Selesai penghitungan, KPPS mendokumentasikan hasilnya serta dokumen lainnya serta diunggah di aplikasi Sirekap. Saat ini, foto dokumen model C HASIL-KWK GUBERNUR dan C HASIL KWK-BUPATI sudah terunggah 100 % di Sirekap,” ucapnya. Publik dapat melihat dokumen C Hasil untuk Gubernur dan Bupati lewat website https://pilkada2024.kpu.go.id. Bedanya, kata Jarot, Sirekap Pilkada 2024 tidak mempublikasikan hasil perolehan suara paslon gubernur dan bupati. Sesuai ketentuan PKPU 18 Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan melaksanakan rekapitulasi secara berjenjang dimulai dari tingkat PPK pada 30 November – 2 Desember 2024, kemudian di tingkat kabupaten.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengikuti proses penghitungan dengan rekapitulasi berjenjang, sampai nanti ada hasil resmi. Mari semua pihak saling menghormati hasil Pilkada,” katanya. KPU Purworejo, lanjutnya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh 80 PPK, 1.482 PPS, 9.744 KPPS, dan 2.784 petugas trantib TPS, yang telah berhasil menyukseskan penyelenggaraan pemilihan.
"Terima kasih juga untuk Bawaslu Purworejo dan seluruh ajarannya, Pemkab Purworejo, TNI, Polri, Desk Pilkada, para paslon dan tim kampanye dam pendukung, serta khususnya pemilih. yang sudah mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024," tandas Jarot. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar