29 Januari Dirayakan sebagai Hari Arak Bali
Maklum, kata Wayan sapaan akrabnya, pasar minuman beralkohol di Bali sangat besar. Untuk menguasai atau dominan di pasar Bali saja sudah luar biasa. "Dari pada memperbesar produk impor, padahal keragaman rasa dan kualitas Arak Bali bisa diuji," ujar Wayang. Menurutnya, Perayaan Hari Arak kali ini merupakan yang ketiga kalinya, di mana acara ini diselenggarakan di GWK. Selain itu juga diselenggarakan kegiatan Bali Signature Drink Edition di Level21 Mall Denpasar dengan sub tema "Memuliakan Kekayaan Budaya dan Alam Bali."
"Kegiatan promosi ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah (Pemda Bali). Dimana Pemda pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali," kata Wayan. Hal ini lanjut Wayan, merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan legalitas usaha Arak Bali. Kerennya, Peraturan Gubernur ini juga mengakomodasi peran dan partisipasi koperasi. Pasal 7 point 4, Peraturan Gubernur yang dimaksud menjelaskan fungsi Koperasi dalam mendukung petani/pengerajin Arak Bali dalam: perlindungan aspek hukum, pemasaran, pembinaan, permodalan, inovasi, dan kerja sama.
"Saya berharap pada Koperasi Arak ke depan bisa membentuk Rumah Produksi
Bersama (RPB). RPB oleh Koperasi dapat diberikan Izin Usaha Industri
(IUI). Ini juga menyambut hilirisasi produk anggota Koperasi yang
merupakan program Kementerian Koperasi," tandas Wayan.
Kata dia, selain sebagai program yang mendukung hilirisasi produk
rakyat. RPG Arak Bali bisa menggenjot produk dalam negeri, di tengah
serbuan produk impor minuman beralkohol.
"Program hilirisasi Arak Bali ini sesuai dengan Asta Cita Program
Presiden RI. Di mana ingin memperkuat UMKM dan Koperasi di Indonesia,
khususnya di Bali," pungkas Wayan. (*/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar