Rabu, 29 Januari 2025

Korban Penipuan Dorong Polisi Tangani Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

 Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Purworejo 

Yasmin Istono saat melakukan pengaduan melalui layanan Lapor Mas Wapres di Jakarta
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Para korban penipuan investasi bodong dengan tersangka DR (41), mengucapkan terima kasih kepada Polres Purworejo yang terus menindaklanjuti laporan para korban. Hal ini diungkapkan koordinator para korban, Yasmin Istono, saat ditemui media ini, Selasa 28 Januari 2025 sore. "Terima kasih untuk jajaran Polres Purworejo, khususnya Reskrim, terus menindaklanjuti laporan kami para korban," ucap Yasmin Istono. 
Yasmin Istono dan para korban lainnya, juga berharap Polres Purworejo juga melakukan penanganan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. "Itu juga harapan kami para korban, diusut dugaan tindak pidana pencucian uang. Para korban hingga kini terus berjuang, agar SK Pensiun dapat kembali. Laporan ke Mas Wapres sudah dilakukan, termasuk pengaduan ke Komisi III DPR RI. Donasi untuk membantu para korban juga kami buka, jelas para korban yang menderita dalam kehidupan sehari-harinya," beber Yasmin Istono.    
Yasmin Istono saat melakukan pengaduan ke Komisi III DPR RI di Jakarta
Seperti diberikan, Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 21 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41) warga Kelurahan Pangenrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Korban dalam kasus ini, Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo beserta 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka. 

Selain itu, sebanyak 72 korban lainnya juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban, yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka. Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Kabupaten Purworejo, serta tempat lain atas peristiwa yang menimpa korban-korban lainnya yang masih berada di wilayah hukum Kabupatan Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno SH MH menjelaskan, modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan rest area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan rest area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta. “Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” imbuh Kasat Reskrim, Sabtu (25/1/2025) siang. 

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka. Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut. Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Di mana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000. Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo 4 September 2023 dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah. Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.  

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” jelas AKP Catur. Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan tindak pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,” pungkas Kasat Reskrim. (*/kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM