Kepada 29 Pejabat Struktural di Lima Perangkat Daerah
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo
Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menyerahkan Surat Perintah Pelaksana
Tugas kepada 29 pejabat struktural di lima perangkat daerah, Kamis
(2/1/2025) bertempat di Ruang Otonom Setda Purworejo.
Pj Sekda menerangkan, penyerahan surat perintah dilaksanakan bagi 27
pejabat struktural pada empat perangkat daerah yang terdampak perubahan
SOTK berdasarkan Perbup Nomor 70, 71, 72 dan 73 Tahun 2024. Empat dinas
yang terdampak perubahan SOTK adalah Inspektorat, Dinas Kesehatan,
Bappedalitbang dan Dinperintransnaker.
Sedangkan dua pejabat struktural lain berasal dari Setda, yakni Bagian
Prokopim dan Bagian Adbang yang pejabat sebelumnya telah purna tugas.
Sesuai SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Prokopim dijabat oleh
Ahmad Marzuki SIP, sedangkan Plt Kabag Pembangunan dijabat oleh Heru
Kusumo Ardiningsih SE.
Pj
Sekda menerangkan, Dinas Kesehatan dan Inpektorat nomenklaturnya akan
ditambahkan kata 'daerah', menjadi Dinas Kesehatan Daerah dan
Inspektorat Daerah. Keduanya hanya berubah nomenklaturnya, tidak berubah
fungsi.
“Sedangkan Dinperintransnaker nomenklatur tetap, namun berubah di dalam
salah satu urusannya. Sedangkan Bappedalitbang akan menjadi Bapperida,
urusannya masih sama hanya tambah 1 bidang,” tambahnya.
Pj Sekda menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi
BKN dan Persetujuan tertulis Mendagri, terkait pelaksanaan pengukuhan
pada jabatan sesuai nomenklatur perangkat daerah yang baru.
“Pelaksanaan pengukuhan pada jabatan sesuai nomenklatur perangkat daerah
yang baru belum bisa dilaksanakan, mengingat harus mendapatkan
rekomendasi BKN yang saat ini sudah turun, dan persetujuan tertulis
Mendagri yang saat ini masih proses di Kementerian Dalam Negeri,”
pungkasnya. (*/kj)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar