Kerugian Rp 21 M, Tersangka Dilaporkan secara Beruntun
Konferensi pers mengenai kasus penipuan dengan tersangka DR |
Selain itu, sebanyak 72 korban lainnya juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban, yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka. Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Kabupaten Purworejo, serta tempat lain atas peristiwa yang menimpa korban-korban lainnya yang masih berada di wilayah hukum Kabupatan Purworejo.
Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka. Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut. Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Di mana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000. Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo 4 September 2023 dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah. Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.
“Saat
ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan,
mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi
korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat
terakumulasi secara pasti (masih berkembang),” jelas AKP Catur.
Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangani secara
maksimal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti
maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan tindak
pidana pencucian uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian
korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan,
untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan
keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah
untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,”
pungkas Kasat Reskrim. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar