Rabu, 15 Januari 2025

Permasalahan Pembangunan Minizoo, Dinporapar Purworejo Sebut Masih Tanggung Jawab Pelaksana

Stephanus Aan
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Terkait permasalahan pembangunan minizoo, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo memberikan pernyataannya. Hal ini langsung disampaikan oleh Kadin Porapar Kabupaten Purworejo Stephanus Aan Isa Nugroho SSTP MSi. 

Dikatakan, terkait permasalahan pembangunan minizoo tahap I, Pemkab Purworejo tidak tinggal diam terhadap perkembangan kondisi yang terjadi. "Perlu diketahui, bahwa saat ini proyek pembangunan minizoo belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO). Artinya saat ini masih dalam tanggung jawab pelaksana sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dengan pihak Pelaksana," sebut Aan sapan akrab Stephanus Aan Isa Nugroho SSTP MSi. 

"Adapun terkait kerusakan yang terjadi, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, Dinas Porapar diminta membentuk Tim Ahli Independen untuk menentukan kelayakan fungsi bangunan, siapa yang bertanggung jawab, dan rekomendasi teknis beserta biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan," lanjut dia. 

"Berdasar rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun 2024 lalu, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atau mengganti biaya kerugian atas kerusakan bangunan yang terjadi. Dan Dinas Porapar telah menindaklanjuti temuan BPK dengan membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP),".  

Masih kata Aan, hasil dari Tim Ahli UMP tersebut, Dinas Porapar masih diminta untuk membentuk Tim Ahli yang bersertifikat SKK Penilai Bangunan. "Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan telah selesai membuat kajian di akhir Desember 2024 lalu dan akan disampaikan ke BPK yg informasinya masuk di akhir Januari atau awal Februari 2025," jelas Aan. 

Mengenai kejadian longsor pada 5 Januari 2025, Dinas Porapar telah menindaklanjuti dengan meminta pihak pelaksana melakukan penanganan di lapangan termasuk langkah antisipati. "Dinas Porapar juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk melakukan cek lapangan apakah yang longsor tersebut sudah masuk pada perhitungan bangunan yang terdampak. Dinyatakan oleh Tim Ahli, bahwa bangunan yang longsor sudah masuk pada perhitungan yang mengalami kerusakan. (*/kj)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM