PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH melakukan
pengangkatan terhadap 5 PNS ke dalam jabatan fungsional guru. Mereka
terdiri atas 3 CPNS tahun 2014 dan 2 CPNS tahun 2020 dengan formasi
guru. Pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional guru dilaksanakan di
Ruang Bagelen, Selasa (31/12/2024). Pada kesempatan itu, Bupati
mengucapkan selamat untuk guru yang dilantik sebagai pejabat fungsional.
Bupati mengatakan, berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan perihal Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan dan
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, disebutkan bahwa terhadap PNS
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru dengan kualifikasi pendidikan S-1
atau D-IV namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, untuk
segera diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru paling lambat 31 Desember
2024.
"Semoga
momentum ini akan semakin memantapkan langkah Saudara dalam menapaki
jenjang karier sebagai pejabat fungsional," ujarnya.
Bupati
menyampaikan pengangkatan pejabat fungsional guru ini adalah yang
terakhir. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah persyaratan yang belum
terpenuhi.
"Dan hari ini, sesuai dengan batas waktu yang diberikan tersebut,
alhamdulillah beliau-beliau dapat diangkat dan diambil sumpah/janji
dalam jabatan fungsional," lanjutnya.
Dikatakan
pula pembangunan bidang pendidikan merupakan salah satu program
prioritas Kabupaten Purworejo, sebagai manifestasi kesadaran bahwa
pendidikan memiliki peran yang sangat penting dan strategis bagi masa
depan daerah dan bangsa. Menurutnya untuk mewujudkan hal itu, peran
seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk guru, sangatlah
penting dan strategis.
"Saya ingin mengingatkan kepada Saudara-saudara agar mengemban amanah
dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pesannya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar