Diserahkan Bupati Purworejo, Sumber APBD Provinsi Jateng
![]() |
Penyaluran BLT DBHCHT bagi para pekerja pabrik rokok di Kabupaten Purworejo (foto : koim/kj) |
Dikatakan, peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72 tahun 2024, tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Diketahui, bahwa prinsip penggunaan anggaran adalah : untuk peningkatan kualitas bahan baku, untuk pembinaan industri, untuk pembinaan lingkungan sosial dan kemudian untuk pemberantasan barang ilegal.
"Maksud tujuan adalah mengurangi beban buruh pabrik rokok di Kabupaten Purworejo, dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari akibat penurunan penghasilan," kata dia.
Sasaran penerimaan bantuan langsung tunai, kepada buruh pabrik rokok di Kabupaten purworejo, untuk Ttahun 2025 sebanyak 1.776 orang, yang terdiri dari 36 pabrik rokok. Jenis bantuan yaitu bantuan langsung tunai yang langsung diberikan secara tunai kepada masing-masing penerima senilai 300.000 per bulan. Diberikan selama empat bulan penyaluran, saat ini adalah tahap pertama yaitu Maret sampai bulan April.
Disebutkan, sumber dana semua biaya yang ditetapkan pada pelaksanaan kegiatan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Seluruh staf dan pimpinan BRS, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Purworejo, hingg tersalurkannya bantuan untuk pekerja pabrik rokok. "Semoga bantuan ini, meringankan beban Bapak, Ibu dan semua saudara dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ungkap Yuli Hastuti. (*)
reporter : ngabdiri koim
editor : tomo widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar