![]() |
AKBP Eko Sunaryo |
Sementara Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan, pihaknya membenarkan telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang, terkait aduan tindak pidana penipuan online yang dialami korban RPD. "Diketahui TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan, namun pengadu melaporkan di Kota Pemalang, karena penyerahan sepeda atau barang yang dibeli di Pemalang, sehingga melaporkan di kota tersebut," kata AKP Yoyok Agus Waluyo.
Setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang, lanjut AKP Yoyok Agus Waluyo, Polres Pekalongan Kota telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait pengaduan dari korban. "Kami telah menindaklanjuti pengaduan dari korban RPD dengan kerugian kurang lebih Rp 450 ribu, dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan kota," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Korban RPD mengatakan, awalnya ia tidak tahu di mana harus melaporkan
kasus yang dialaminya.
"Waktu di Pemalang itu, saya pikir lapornya langsung ke Polres
Pemalang," kata RPD.
Setelah mendapatkan konfirmasi, korban RPD menyampaikan terima kasih kepada
Polres Pekalongan Kota dan Polres Pemalang yang telah menindaklanjuti
laporannya.
"Alhamdulillah ternyata sudah ditindaklanjuti, terimakasih pada Polres
Pemalang dan Polres Pekalongan kota yang sudah menindaklanjuti kasus
yang saya alami," kata RPD. (*)
sumber : humas polres pemalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar