Senin, 10 Maret 2025

Soal Tanah, Warga Sumbersari - Banyuurip Mengadu ke Polres Purworejo

Saat Pengaduan, Ahli Waris Didampingi Kades Sumbersari  

Warga Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip bersama Kades Sumbersari
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Warga Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo pada Senin 3 Maret 2025, membuat pengaduan di Polres Purworejo. Warga tersebut yaitu Sugiyono (74), yang mengadu bersama Suratno (82) yang merupakan warga Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Keduanya adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Suminah yang merupakan warga Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip.

Apa yang mereka adukan? Kedua ahli waris tersebut, mengadu perihal warisan tanah dari Suminah, di mana permasalahan muncul, ketika diketahui ada sertifikat atas nama orang lain dan tanah bersertikat atas nama orang lain itu, akan disita oleh pihak bank.  Untuk diketahui, Suminah meninggalkan harta warisan berupa tanah darat nomor HM 545 luasan 2.918 meter persegi di Kampung Sentaan II Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip.

Harta warisan itu, sudah dibagi ke ahli waris pertama (Sugiyono) dan ahli waris kedua (Suratno).  Pada 2018, Sugiyono dan Suratno menjual tanah tersebut kepada Triyo Darmaji dan Nur Triyono, dan masih menyisakan tanah seluas 761 meter persegi yang diatasnamakan Sugiyono/Suratno. 

Tahun 2022, menindaklanjuti jual beli tersebut, para pembeli membalik nama sertifikat di kantor notaris di kawasan Kutoarjo, sedangkan satu bidang lagi yang masuk pemecahan sertifikat, diatasnamakan Sugiyono dan Suratno. 

Dikatakan, pada 2022 pemecahan sertifikat tersebut sudah selesai, sertifikat atas nama Triyo Darmaji dan Nur Triyono sudah diterima. Sedangkan sertifikat atas nama Sugiyono dan Suratno, dipegang perantara. Disebutkan, pengambilan sertifikat atas nama Sugiyono/Suratno di kantor notaris tersebut, tidak menggunakan surat kuasa dari pemilik sertifikat atas nama Sugiyono/Suratno. 

"Ternyata sekarang ini, sertifikat kami sudah beralih nama menjadi nama Ashari Efendi, sedangkan kami tidak mengenal saudara Ashari Efendi itu. Kami tidak merasa menjual atau merasa mennghibahkan. Kami sepakat akan memberikan tanah tersebut kepada anak kami yang bernama Bambang Sulistiyono," beber Sugiyono dan Suratno dalam pengaduan di Polres Purworejo. 

"Pada Februari 2025, ada petugas BRI Kutoarjo datang ke lokasi tanah itu. Petugas mengatakan, tanah tersebut akan dilelang karena sebagai jaminan di bank dikarenakan kredit macet atas nama kreditur Ashari Efendi. Maka kami membuat surat aduan ke Bapak Kapolres Purworejo. Harapan kami, dapat membantu kami menyelesaikan peralihan hak tanah yang kami tidak mengetahui," urai kedua ahli waris itu. 

Saat pengaduan, Sugiyono  dan Suratno juga didampingi Kepada Desa Sumbersari Drs Hery Dwidoyo MM.  "Sebagaimana yang diharapkan ahli waris yang sah, kami selaku kepala desa juga mengharapkan perhatian dan bantuan dari Polres Purworejo, untuk penyelesaian permasalahan ini. Kami mengucapkan terima kasih, atas pelayanan yang baik dari Polres Purworejo dalam menerima pengaduan warga kami," sebut Hery Dwidoyo. (kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM