Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya. Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kabupaten Purworejo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil
Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan
pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel
yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan
kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa
segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
Kabupaten Purworejo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar