Koordinasi Tim Jibom Brimob Polda Jateng
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025) sore menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan bubuk petasan di daerah Bruno. “Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, tim langsung melakukan tindakan di lokasi. Pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis. Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati,
penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Guna menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan
tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk
petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke
laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan,
terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini
juga melanggar hukum. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar