Budi Wibowo : Laporkan jika Ada Peredaran Rokok Ilegal
"Alhamdulillah, pada siang hari ini operasi kami membuahkan hasil dengan mengamankan rokok ilegal ratusan bungkus dari berbagai merek," ujar Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi saat memberikan keterangan resmi di aula kantornya.
Sebagai informasi, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah
rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati
pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas
pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita
cukai salah personalisasi.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya
berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi
pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah
Purworejo dapat diminimalisir, sehingga penerimaan negara dari cukai
tembakau semakin meningkat. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan
pelaku usaha agar hanya menjual rokok yang telah memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal akan
terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat. Pemerintah juga
akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang masih
berupaya mengedarkan rokok ilegal. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar