Selain itu dalam Bimtek KHA ini juga mengulas tentang kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak yang harus didasarkan dalam tiga prinsip, yaitu kepentingan terbaik anak, non diskriminasi dan penghargaan terhadap anak.
Adapun komitmen Kajari Bandar Lampung ini telah diimplementasikan dengan adanya program Jaksa sahabat anak, yang salah satunya Kejari Bandar Lampung menjadi pilot project se-wilayah hukum Kejati Lampung terkait telah berhasil melakukan perwalian anak terlantar beberapa bulan yang lalu. Atas upaya-upaya yang telah dilaksanakan tersebut, Kejari Bandar Lampung melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) secara tidak langsung telah mendukung program pemerintah Kota Bandar Lampung menjadikan kota layak anak melalui salah satu tugas dan fungsi bidang Datun yaitu penegakan hukum.
Untuk diketahui bahwa bidang Datun Kejari Bandar Lampung sudah melaksanakan 10 perwalian anak telantar yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sehingga JPN mendukung penuh program dan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung zero anak terlantar tanpa wali. Dengan sejumlah terobosan yang dilakukan oleh JPN kejari Bandar Lampung melalui bidang Datun serta komitmen Kejari Bandar Lampung terus memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Bandar Lampung khususnya terkait perwalian anak terlantar, melalui Walikota Bandar Lampung telah memberikan apresiasi dan piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana kepada Kajari Bandar Lampung, Helmi SH MH dan didampingi Kasi Datun Bambang Irawan SH MH, Senin (23/9/2024) lalu.
Selain
itu, Kejari Bandar Lampung juga menerima penghargaan dari Komnas
perlindungan anak (PA) Provinsi Lampung yang diserahkan langsung oleh
Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha kepada Kajari Bandar
Lampung pada Kamis (21/11/2024) lalu. (*/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar